BATANGHARI – Di didepan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) batanghari, Camat, lurah dan seluruh kepala desa. Mahdan ketua DPRD Batanghari kampanyekan perda no 8 tahun 2016 tentang kawasan tanpa merokok di ruang pola kantor bupati Batanghari.
Seperti diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) no 8 tahun 2016, tentang KTR area yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah fasilitas pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum milik dan/atau dikelola oleh pemerintah.
Meski perda ini dikeluarkan tahun lalu, namun sosialisasi baru dilakukan pada hari ini (17/5) di ruang pola Kantor Bupati Batangahari dengan dihadiri pihak desa, kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kampanye nya tentang kawasan tanpa rokok, M. Mahdan, selaku Ketua DPRD Batanghari mengatakan merokok pada umumnya dilakukaan para perokok saat melakukan rapat. Dirinya pun menghimbau kepada para undangan yang hadir untuk meninggalkan kebiasaan tersebut.“Perangkat desa terutama kades jangan merokok saat rapat,” Katanya.
“Saya menghimbau kepala desa untuk tidak merokok dan mensosialisasikan Perda no 8 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok ini,” Tambahnya.(hnv)