Jambi – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kali ini giliran Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2000-2004, H Tomi Ilyas yang dimintai keterangan.
Di dalam persidangan Tomi mengatakan memang benar ada surat permohonan Bupati Sarolangun kala itu yang ditujukan kepada pihak Dewan untuk menyetujui pelepasan hak atas tanah milik pemkab Sarolangun untuk pembangunan perumahan untuk PNS.”Jumlah tanah nya 30 Hektar, Pada prinsipnya Dewan menyetujui,” Kata Tomi dalam kesaksiannya.
Dijelaskan Tomi, Sarolangun sebagai Kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten. Sebelumnya Sarko merupakan pertimbangan pihaknya untuk menyetujui usalan dari Bupati mengingat masih banyak nya PNS yang dinas di Pemkab Sarolangun namun belum mempunyai rumah di Sarolangun.
Lebih lanjut, Tomi menjelaskan diakhir masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Sarolangun progres pengerjaan proyek tersebut belum terealisasi sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.
Namun demikian, Tomi mengaku tidak mendapat laporan yang akurat mengenai progres pembangun perumahan tersebut sehingga dirinya banyak tidak mengetahui.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Barita Saragih menyayangkan tindakan Tomi yang menurut Barita tidak melakukan pengawasan dengan baik sebagaimana tugasnya sebaga Legislatif.”Kalau kala itu anda jalankan sepenuhnya tidak seperti ini jadi nya,” Kata Barita Saragih.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)