Laporan supriyadi,Rakyatjambi.co
Rakyatjambi.co,Batanghari – Puluhan Massa dari Desa Danau Embat,Kecamatan Maro Sebo Ilir yang didampingi LSM LP3TKJ Kamis sekira pukul 11.00 WIB,mendatangi kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Muarabulian.
Kedatangan puluhan massa dari desa danau embat dan LSM LP3TKJ mendesak agar proses hukum kasus Kades danau embat yang dinilai lamban agar segera dituntaskan.
Ketua LSM LP3TKJ Batanghari Fauzan dan kawan-kawan dalam orasinya
menjelaskan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Kades
Danau embat M Yusuf.MS pada pungutan pembuatan sertifkat Prona,
Pungutan Uang Peti (Penambangan Emas Tanpa Izin), Penjualan tanah Desa
dan Pengelolaan keuangan Desa yang tidak benar dari tahun 2012 s/d
2015 tidak adanya laporan keterangan pertanggung jawaban keuanga ADD Desa” ujar Fauzan .
Lanjutnya ia menyebutkan, Penegakan hukum di kabupaten Batanghari harus
dilakukan dengan sebenar-benarnya. Karena dari hasil pemeriksaan di
inspektorat kades Danau embat tidak ada temuan apapun pada pemanggilan
saksi dan kades beberapa waktu lalu. ” Mana kinerja Inspektorat, jangan
tidur saja, jangan-jangan sudah menerima suap,” katanya dalam Orasi didepan kantor inspektorat.
Usai melakukan orasi di Kantor Inspektorat pendemo beralih ke kejaksaan muarabulian, Dikantor Kejari Muarabulian Pendemo meminta agar pihak kejari muarabulian dapat memproses kasus Kades Danau embat secepatnya di proses. Demo yang dilakukan di kantor kejari di tanggapi oleh Tim Pemeriksa Toni yang didampingi oleh Kasi Intel. Toni berjanji akan menindak lanjuti proses hukum kasus Kades Danau Embat secepatnya.
Ketua LSM LP3TKJ Fauzan usai mendatangi Kejari kemarin dikonfirmasi
menjelaskan, Jika dalam limit waktu seminggu kasus Kades Danau
Embat tidak ada kejelasan, ia akan membawa dan melaporkan kasus itu ke
ranah penegak hukum yang lebih tinggi lagi. ” Kami bersama warga desa danau
embat memberikan limit waktu 1 minggu kepada Kejari Muarabulian. Jika
nanti tidak diproses, Akan kami laporkan ke ranah penegak hukum yang lebih tinggi lagi dan mempertanyakan kinerja Kejari Muarabulian,” tandasnya.
Sebelumnya pada laporan Permohonan proses penyidikan pemberhentian Kades
Danau Embat terdapat beberapa Pasal yang menjadi dasar masyarakat untuk
memberhentikan kades. Diantara laporan tersebut yaitu, Kades Tidak
menyampaikan/menyelesaikan LKPJ dan LPJ sebagai pertanggun jawaban atas pengeloaan anggaran keuangan desa, menjual tanah masyarakat dan mendapatkan fee dari hasil jual beli dari pihak swasta. Dalam laporan itu juga
disebutkan bahwa kades melakukan Pungli PETI,Penyimpangan Uang TKD, Pungli Prona, mempersulit Urursan Administrasi, Pendataan Beasiswa tidak
tepat sasaran, Pembangunan jalan setapak yang dinilai tidak bermanfaat. ”
Masih banyak lagi kasus yang belum terungkap lainnya,” ujar warga danau
embat Latip.
Latif juga berharap agar proses hukum kades danau embat segera dituntaskan.
Agar pemerintahan desa danau embat tidak kacau seperti saat ini. ” Kami
prihatin dengan keadaan desa Danau embat saat ini, ia memanfaatkan
kewenangan sebagai kades yang merugikan masyarakat,” pungkas Latip warga danau embat.