Laporan Wartawan Rakyatjamb.co Herhar Supraja
SAROLANGUN – Transfer Dana Desa (DD) dari pusat, diperkirakan Mei mendatang sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sarolangun.
Untuk mendapat kucuran dana dari APBN tersebut, maka 149 desa yang ada di 10 kecamatan, harus memenuhi proses administrasi yang lengkap, sebagaimana diatur dalam panduan petunjuk pelaksanaan kegiatan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sarolangun, H Zaidan mengatakan, syarat mutlak untuk mendapatkan DD 2017, maka 149 harus menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan anggaran DD pada 2016.
Lebih penting lagi, pihak desa harus menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBdes) disesuaikan dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes). “Kalau sudah dilakukan Musdes, realisasi kegiatan desa disesuaikan dengan RAPBDes,” ujar Zaidan.
Zaidan menyebutkan, pelaksanaan Musdes dioptimalkan, artinya harus memenuhi unsur di desa. Kades dan Sekdes melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga adat desa dan tokoh kepemudaan dan unsur lainnya yang dinilai perlu. Jangan hanya Musdes berbentuk seremonial, atau hanya asal-asalan, tapi penyelenggaraan Musdes tetap dimatangkan,” katanya.
Selain itu, realisasi DD 2017 tidak semestinya harus mengacu pada kegiatan fisik, tapi bisa diarahkan untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat desa, seperti membentuk kegiatan melalui BUMDes.
Ini disesuaikan dengan potensi desa dan SDM yang ada di desa. “Kegiatan melalui BUMDes bukan hanya bisa menguntungkan masyarakat desa, tapi bisa menambahkan pendapatan untuk desa, seperti pemanfaatan tanah desa untuk budi daya pembibitan ikan,” katanya lagi.
Dikatakannya, dalam penggunaan DD 2017 tidak bisa asal-asalan, sebab pemantauan dan pengawasan kegiatan dan penggunaan anggaran diperketat.“Di Kabupaten Sarolangun sudah ada puluhan orang pendamping desa yang diorbitkan dari Kementrian Dalam Negeri RI, otomatis pendamping desa tersebut akan diterjunkan ke desa untuk menjalankan tugas dan pokok dan fungsinya,” pungkasnya.