JAMBI- Merasa belum mencukupi hasil dari pekerjaannya sehari-hari berjualan sayur di pasar dan juru parkir, Riyan Saputra (20) warga RT 11 kelurahan legok, Kecamatan Danau Sipin kota Jambi akhirnya mengambil jalan pintas dengan menjambret.
Aktivitasnya diketahui setelah Riyan (pelaku) diciduk oleh anggota tim opsnal sektor Kepolisian Telanaipura Jambi, dalam kasus penjambretan terhadap anggota Polisi Wanita (Polwan) atas nama Gita Amelia Ali (21) yang bekerja di Polres Muarojambi.
Hasil dari pencurian tersebut di gunakan oleh pelaku untuk berpoya – poya bersama teman-temannya dan dari hasil penjambretan nya juga untuk membeli barang haram narkoba, dia juga mengaku sudah hampir 2 tahun lebih mengkonsumsi barang haram narkoba tersebut. ” Duitnya buat beli narkoba bang, dan untuk ngumpul bareng teman-teman, kami pakai narkoba sejak tahun 2015 lah Bang, ” katanya.
Dia juga menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan yang pada waktu itu korban sedang mengendarai sepeda motor, di saat Sampai di TKP pelaku berjumlah dua orang menghampiri korban dengan membawa sepeda motor, pada saat itu juga tas korban langsung di rampas oleh pelaku yang sedang berboncengan, dan setelah pelaku berhasil mendapatkan tas korban pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motornya. “Kalau mbak Polwan nya tidak jatuh bang, kami langsung melarikan diri, kami juga tidak tau kalau itu Polwan” Ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Telanaipura Jambi AKBP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan di saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. “Saat penangkapan tidak ada perlawanan” ujar Bastari.
Diterangkan Bastari, dari hasil pengembangan kasus pelaku telah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda di Muaro Jambi dan di kecamatan Telanaipura. “Dari hasil pengakuan pelaku sudah melakukan jambret selama 4 kali di tempat yang berbeda” pungkasnya.
Perlu di ketahui, pelaku ditangkap pada tanggal 20 Maret 2017 di kediaman rumahnya yang beralamat di jalan Amin aini RT 11 kelurahan legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah).