Nakal, Pajak Hotel di Tanjab Barat Masih Banyak Bermasalah

1343 views

Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Sektor pajak dari perhotelan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih mendapat sorotan serius.

Padahal pemkab sedang gencar-gencarnya melakukan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun pajak hotel ini selama ini masih bermasalah.

Terhitung tahun ini, pajak hotel yan dinilai masih bermasalah dan akan diperketat serta diawasi penuh oleh pemerintah.

Ini disebabkan pihak pengusaha hotel ternyata memanfaatkan kelengahan pemerintah dan membayar pajak berdasarkan penghitungan sendiri (Self Assesment).

Untuk itu pemerintah telah mengambil langkah tegas terkait hal ini dengan memberikan teguran keras dan memberi Deadline selama 60 hari kepada pemilik hotel untuk melakukan pelunasan kurang bayar pajak.

Kadispenda Tanjabbar, Yon Hery menyebutkan pembayaran pajak hotel selama ini masih menggunakan sistem self assesment. Dimana pihak hotel melakukan perhitungan, penyetoran dan laporan sendiri. Pemerintah hanya menerima laporan tanpa melakukan penghitungan langsung pendapatan hotel.“Setelah dilakukan Audit oleh BPK, yang dilaporkan pemilik hotel berupa pajak, setelah dilakukan perhitungan ada kekurangan,” Ujarnya.

Kata dia, pasca audit BPK pemerintah pun perhitungan ulang. Tindak lanjut pun dilakukan secara mendetail. Perintah pun dikeluarkan agar pengusaha hotel harus membayar kekurangan pajak yang semestinya mereka bayar, pemerintah dalam hal ini tidak mau pandang bulu. semua pengusaha hotel yang dinilai bermasalah dalam pembayaran pajaknya diminta sesegera mungin membayarkan kekurangan pajaknya.“Kita sudah terbitkan yang namanya surat ketetapan kurang bayar. Jadi yang diterbitkan SPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kurang bayar,” Ungkapnya.

Meskipun begitu, kata dia pemerintah masih memberikan keringanan pada pengusaha hotel nakal. Dalam proses pembayaran mereka bisa melakukannya dengan cara diangsur, akan tetapi untuk besaran yang telah ditetapkan tidak berkurang nilainya.” Karena jika dipaksakan untuk sekaligus membayar kekurangan pajak dkhawatirkan akan mengganggu keuangan, pihak hotel yang berdampak pada bangkrutnya usaha tersebut.” Terangnya.

Dirinya menambahkan, sanksi tegas pun akan dikeluarkan untuk hotel yang tidak melakukan pembayaran kurang pajak, karenanya pemerintah berharap pengusaha hotel mau koperatif dan berinisiatif melakukan pelunasan.

Ia juga menyebut jika kesalahan dalam pembayaran pajak ini telah terjadi lama. Namun yang terparah terjadi tahun 2015 lalu. Untuk itu dirinya berharap di tahun 2016 tidak terjadi lagi.” Ditahun 2016 ini kita sudah menerapkan setiap perusahaan yang dalam hal ini hotel, hotel melampirkan buku tamu. Jadi kalau buku tamu ada, kita bisa melihat omset dari hotel selama kurun waktu tertentu,” Pungkasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait