Kota jambi. Pegawai negeri sipil berinisial MS, kamis sore(14,4) dibekuk unit reskrim polsek pasar. Pria berusia 33 tahun diketahui berdinas di biro umum provinsi jambi, diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan senjata api.
Selain MS, polisi juga mengamankan dua gadis berparas cantik yang ikut didalam mobil daihatsu aila bh 1245 yang dikemudikan MS. Dua wanita cantik itu yakni SW 25 tahun, dan FB 24 tahun. Tak hanya dua wanita, Didalam mobil tersangka juga ada satu orang pria inisial AS 25 tahun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pengemudi mobil jenis Daihatsu Aila warna hitam bernomor polisi BH 1245, membawa narkoba keluar dari pulau pandan. Berdasarkan laporan itulah, polisi melakukan pengintaian dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis fn yang dilengkapi 1 butir peluru, serta dua paket kecil berisi sabu dan ganja.
Atas kepemilikan senpi, ms dijerat pasal 1 undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951. Ms bersama ketiga rekannya juga dijerat pasal 112 ayat 1, subsider pasal 114 ayat 2 undang-undang republik indonesia, nomor 35 tahun 2009.