Parah, Warga Pelangki Ini Cabuli Anak Kandung Masih Berumur 4,5 Tahun

1548 views

MERANGIN – Sungguh tega, itulah kata yang tepat atas perbuatan cabul seorang ayah berinisial M (32) kepada putrinya, sebut saja Bunga yang baru berumur 4,5 tahun.

Menurut keterangan pihak Polres Merangin, M yang diketahui warga Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai, melakukan perbuatannya saat menjemput Bunga di rumah mantan mertuanya.

Karena yang menjemput adalah mantan menantu yang tidak lain adalah ayah kandung dari Bunga, akhirnya mantan mertua M mengizinkan cucunya dibawa.

M, membawa Bunga kerumahnya, saat dirumah itulah M melakukan perbuatan cabul pada putrinya, hingga selaput dara putrinya itu luka.

Kejadian ini baru diketahui saat M mengantar Bunga pulang kerumah mantan mertuanya di Kelurahan Dusun Bangko. Setelah diantar Bunga mengeluh kesakitan dibagian kemaluan. Melihat cucunya sakit, sang kakek menghubungi ibu Bunga dan membawa balita itu ke bidan.

Setelah diperiksa, rupanya Bunga mengalami infeksi dan pecah selaput dara, ibu Bunga melaporkan bekas suaminya ke Polres Merangin.

Polisi pun langsung turun mengusut. Sejumlah saksi dimintai keterangan. Sementara M akhirnya ditangkap.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Al Hajat, membenarkan telah mengamankan pelaku.“Pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Kejadiannya di rumah pelaku saat keadaan sepi,” ungkap AKP Al Hajad, kepada sejumkah awak Media pada Selasa (12/0).

Hajad menjelaskan, pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang unit PPA. Polisi masih mendalami belum motif pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri. (anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait