Pasca Ditabrak, Korban Tongkang 2717 Power Mendesak Ganti Rugi

1427 views

IMG-20170216-WA0017

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK-Korban tertabraknya tongkang 2717 power yang di tarik kapal Tugboat Dabo 105 pada Selasa (14/2) lalu, meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikan cepat ganti rugi. Seperti halnya yang disampaikan oleh Marwan, salah satu korban di RT 10 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, dia cukup mengharapkan percepatan ganti rugi. Hal ini dikarenakan yang menjadi korban merupakan gudang nelayan. Ditambah lagi segala isi gudang merupakan titipan milik toke yang harus dipertanggungjawabkan. ‘’Terpenting lagi, gudangnya akan berdampak pada masyarakat nelayan. Karena selain tempat tinggal, disitu juga merupakan tempat usaha,’’ kata Marwan, Kamis (16/2) kemarin.

Senada disampaikan Burhan, perwakilan dari RT 12 mengharapkan pihak perusahaan bisa memberikan gambaran terkait ganti rugi. Ditambah lagi, masing-masing korban sudah dipastikan menerima ganti rugi yang variatif. ‘’Kami ingin ganti ruginya lebih cepat. Karena selain tempat tinggal, kegiatan kami para korban juga lumpuh total,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Wawan pemilik kapal menegaskan, pada dasarnya pihak perusahan atau pemilik kapal telah bersedia mempertanggungjawabkan atas kejadian tersebut. Bahkan untuk memproses percepatan ganti rugi, pihak perusahaan dan pemilik kapal meminta kerja sama kepada para korban. ‘’Kami minta tolong kerjasamanya, data serta jumlah kerugian. Sebutkan angkanya berapa, nanti kita ajukan kita mediasi. Jika real, kita diselesaikan,’’ jelasnya.

Sedangkan dari pihak asuransi, Tedjo mengatakan, berapapun besaran nilai ganti rugi, para korban dipersilahkan untuk mengajukan. Dengan catatan, ada rincian apa saja yang menjadi kerugian. Baik itu barang berharga, peralatan rumah, kendaraan dan sebagainya.

Terkait ganti rugi sendiri dicontohkannya, yang menjadi korban kendaraan siapkan buktinya seperti surat kendaraan bermotor, kalau emas misalnya siapkan bukti pembelian. Kalaupun hilang buat surat laporan kehilangan. ‘’Berapapun nilai kerugian kita ganti, tapi bantu saya dengan dokumen. Bisa cepat jika dokumen lengkap, bisa cepat juga proses ganti ruginya. Yang perlu di ingat jangan motor yang jelek, tapi minta ganti baru itu yang tidak bisa,’’ terangnya.

Sedangkan dari pihak pemerintah Kabupaten Tanjabtim, melalui Asisten I Setda Tanjabtim, Sutjipto meminta apa yang menjadi keinginan warga yang jadi korban pihak perusahaan harus segera menyelesaikan. Begitu juga warga yang menjadi korban hendak jangan mempersulit. ‘’Sudah jelas, cepat selesai dokumen cepat juga proses ganti ruginya,’’ tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait