Kasat Pol Air Berikan Sinyal Penghentian Proses Hukum

1258 views

IMG-20170216-WA0019

Soal Tongkang Yang Menabrak Permukiman Nelayan

Laporan Wartwan rakyatjambi.co, Hendry

MUARASABAK – Meski proses hukum tongkang milik PT. Bahtera Bestari Sipin, yang menabrak permukiman nelayan Kecamatan Kuala Jambi kini telah dilimpahkan ke Ditpolair Polda Jambi. Namun pihak Satpolair Polres Tanjabtim memberikan sinyal penghentian proses hukum, jika tidak ditemukannya unsur kelalaian dalam peristiwa naas tersebut.

Hal ini dikatakan Kasat Pol Air Polres Tanjabtim Iptu Maskat, ketika menghadiri pertemuan antara warga dan pihak perusahaan terkait ganti rugi di Kantor Camat Kuala Jambi kemarin (16/2). Dikatakannya, proses ganti rugi dan proses hukum akan berjalan terpisah. Dimana proses hukum tertabraknya permukiman warga oleh tongkang milik PT. Bahtera Bestari Sipin, telah dilimpahkan ke Ditpolair Polda Jambi.“Saat ini belasan kru kapal tengah menjalani pemeriksaan di Ditpolair Polda Jambi,” kata Iptu Maskat, dihadapat warga, pihak perusahaan, dan Pemkab Tanjabtim selaku fasilitator dalam proses ganti rugi tersebut.“Jadi bapak-bapak tidak perlu khawatir, silahkan lanjutkan proses mediasi ini. sementara kami juga fokus pada proses hukumnya,” tambahnya.

Namun lanjut Iptu Maskat, jika dalam pemeriksaan nanti tidak ditemukan unsur kelalaian dan kapal memiliki dokument lengkap. Maka bisa saja proses hukum tersebut dihentikan. “Terkait perkembangan proses hukum ini, pihak agen kapal akan mendapat informasi dari kita,” katanya.

Terpisah Nanang, selaku perwakilan dari agen kapal mengatakan peristiwa naas ini menurutnya murni karena faktor alam. Meskipun dalam hal ini dirinya, tidak menyaksikan langsung dan hanya mendapat laporan saja.“Saat kejadian tongkang dalam keadaan tidak ada muatan, sementara saat itu angin cukup kencang dari arah kanan tongkang. Sehingga tongkang pun akhirnya menabrak permukiman warga, walaupun tugboat telah berusaha untuk menghindari tabrakan namun tenaga tugboat kalah dengan angin yang kencang,” beber Nanang.

Sebagai agen kapal lanjut Nanang, pihaknya tidak ikut campur terlalu dalam baik dalam urusan ganti rugi maupun proses hukum. Karena dalam hal ini agen kapal hanya mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal, yakni dengan memberikan izin berlayar.“Kami dalam hal ini tidak ikut campur, karena kami hanya mengurus memberikan izin berlayar atau KSOP. Namun menurut pandangan saya, kejadian ini murni karena faktor alam,” tandasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait