Pejabat Dinas Perkim Pertegas Developer Perumahan Serahkan Aset ke Pemkot Jambi Disepakti HM, Nujumudin : Kalau ada yang Mempersulit Pengembang Lapor ke Saya

821 views

H. Muslim (HM) tengah berbincang bersama Kabid PJU Dinas Perkim Kota Jambi Nujumuddin

KOTAJAMBI – Kesulitan Pemerintah Kota Jambi memberikan pemerataan pembangunan terutama dikawasan atau komplek perumahan produk developer terkuak, setelah Kepala Dinas Perkim Kota Jambi melalui Kepala Bidang (Kabid) PJU, Nujumuddin membuka suara.

Ada beberapa hal yang menjadi hambatan bagi pemerintah kota kata Nujumuddin, dalam memberikan fasilitas umum kepada masyarakat di komplek perumahan, salah satunya karena pihak pengembang perumahan atau ditenar disebut developer tidak menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Jambi. “Pemerintah Kota Jambi ada perdanya jadi setiap perumahan itu developernya harus menyerahkan aset, seperti mereka ada membangun jalan, drainse, lampu jalan dan fasum lainnya itu lapor ke pemkot, diikat dengan aturan inilah kita mau membangun tidak bisa di komplek perumahan karena harus ada serah terima aset dulu dari pengembang warga harus tau aturan ini bukan kami tidak peduli misalnya masih ada jalan yang belum diaspal atau lampu jalannya belum dipasang atau sebagainya yang jadi keluhan, “ tutur Nujumuddin.

Dalam wawancaranya kepada media ini via telepon selulernya, Nujumuddin memastikan serta memberikan jaminan kepada developer jika dalam proses penyerahan aset perumahan tidak dipersulit. “Kalau ada yang bilang sulit proses penyerahan asetnya lapor ke saya, kalau tidak melapor inikan mengsengsarakan warga untuk mendapat fasilitas umum dari pemkot jambi, selama ini jujur kebanyakan developer lepas tangan setelah angkat kredit itukan tidak lagi tanggungjawab mereka, nah pada kesempatan ini kami mengimbau sebelum serah terima kepada bank pihak atau sebelum angkat kredit dengan nasabah, pengembang serahkan dulu asetnya kepada pemkot, “ tegas Nujumuddin.

Lebih lanjut Nujumuddin menambahkan, dilakukannya peneyerahan aset banyak keuntungan yang didapat oleh developer begitu juga terhadap warga pembeli rumah. “Seperti lampu jalan itu Pemkot yang bayar, begitu juga jalan kalau ada yang belum dibangun pemkot yang kerjakan syaratnya itu tadi harus ada penyerahan aset dari developer, “ bebernya lagi.

Menanggapi penegasan dari pejabat dinas Perkim terhadap pengembang perumahan tersebut, H. Muslim, anggota DPRD Kota Jambi, mengaku sependapat karena peraturan daerah kota juga sifatnya melindungi pengembang dan masyarakat. “Kami juga siap turun tangan jika ada laporan warga mereka tak dapat fasilitas umum dari pemkot akibat ulah developer, “ beber Politisi Partai Gerindra akrab disapa HM ini.

Sebagai Wakil Rakyat Tanah Pilih Pusako Betuah, HM juga mengimbau kepada pihak developer perumahan  agar kedepan taat aturan, biasakan tertib dalam berusaha tidak mengangkangi perda yang sudah diperjelas oleh pihak Dinas Perkim Kota Jambi. “Kalau pihak pengembang ada yang ngaku sulit ngurus penyerahan aset itu juga boleh lapor saya, demi untuk kebaikan kami siap menjembataniu menyelesaikan masalah yang dihadapi, “ terang HM. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait