Pelanggan Nunggak Rp 6 Miliar, PDAM Tirta Muarojambi Gandeng Kejari Lakukan Penagihan 

617 views

Sengeti – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muarojambi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muarojambi bekerjasama menertibkan pelanggan yang menunggak. Direktur Utama PDAM Tirta Muarojambi Budi Mulya mengatakan di tahun 2021 ini, PDAM kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri  Muarojambi, dalam melakukan penagihan untuk pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan

 

“Karna saat ini PDAM Tirta Muarojambi memiliki tunggakan kurang lebih sebesar 6 Milyar dengan pelanggan yang terdiri 9 Unit Pelayanan PDAM Tirta Muarojambi,” kata Budi Mulya Selasa (9/2/21).

 

Menurut Budi Mulya dengan tunggakan sebesar kurang lebih Rp 6 Milyar tersebut tidak seimbang dengan biaya operasional PDAM, dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan air kedepan.

 

” Untuk tertibnya administrasi pelanggan, dan mengurangi jumlah tunggakan, maka PDAM Tirta Muarojambi bersama Kejaksaan Negeri akan negosiasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan diatas 5 bulan, agar dapat Membayar tunggakannya sesuai dengan jumlah tagihannya,” terang Budi Mulya.

 

Ditambahkan Budi, bagi pelanggan yang ingin melakukan pembayaran tunggakan airnya dapat dilakukan di Kantor PDAM Tirta Muarojambi, Kantor Cabang, atau pada loket-loket pembayaran resmi terdekat. (lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait