MUARASABAK, RJC – Pemeriksaan Rapid Test mandiri di sediakan Rumah Sakit Umum (RSU) Nurdin Hamzah (NH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), Sebut dr M Nasrul Felani Direktur RSU NH ketika dikonfirmasi RJC Via Handpone.
Untuk biaya rapid test mandiri setelah kesepakatan bersama Dinas di patok atau tarip sebesar Rp 220 Ribu, sesuai dengan tarif dari kementrian tarif harus disamakan, di Pulau Jawa Rp. 250 Ribu dan di luar Pulau Jawa Rp. 275 Ribu, namun di Tanjabtim tergantung dengan harga Rapid yang dibeli, hari ini yang sudah dilakukan Rapid test oleh petugas RSU NH, sudah 76 orang yang terdiri dari eselin II, III, IV dan beberapa dari Rumah Sakit sendiri, terang dr Nasrul.
Saat disinggung terkait tarif harga Rapid test yang berpariasi?. Untuk harga berpariatif dengan standar harga dari kementrian dan harganya tidak lebih dari itu, kemungkinan bisa saja untuk harga repid yang didapat lebih murah dan juga diklinik penanggungjawab hanya dokter umum, sedangkan di RSU NH Tanjabtim langsung ditangani dokter specialis, jadi wajar saja bila harga berbeda, papar dr Nasrul.
Disampai dr Nasrul untuk Jumlah pasien positif Covid -19 di Kabupaten Tanjabtim semakin bertambah, update data terakhir sebanyak 24 orang, yang saat ini sedang dalam perawatan, jelasnya. (4N5)