Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Menuju Pelabuhan Roro Temui Jalan Buntu

1866 views

img-20161228-wa0041rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL– Usaha Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) untuk melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Patunas menuju Palabuhan Roro sepanjang 4,2 KM yang disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat menemui jalan buntu.

Kabit Bina Prasarana Jalan dan Jembatan ‎Dinas Pekerjaan Umum Tanjung Jabung Barat Apri Dasman membenarkan, jika upaya Pemkab mensosialisasikan hasil penilaian oleh Konsultan penilai, MB PRU Jambi berjalan alot dan belum mendapatkan kata sepakat dari masyarakat pemilik lahan.

Apri juga menyatakan, tanggapan masyarakat yang berdampak langsung pada program pelebaran jalan ini masih beragam. Sebagian ada yang sudah setuju dan sebagiaan lagi malah sebaliknya.

Menurut nya, masyarakat pemilik lahan yang tidak setuju tetap mempertahankan harga yang diinginkan untuk biaya ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan tersebut.“Belum ada titik temu , rencana akan ada pertemuan kembali sebab sebagian masyarakat minta menghadirkan kepala daerah,” bebernya.

Dia menuturkan, rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drenase. Bermula dari Simpang Patunas hingga pelabuhan roro sepanjang 4,2 KM. Penilayan ganti rugi juga dibedakan dalam 4 zona. Dari zona A hingga D yang ditentukan oleh tim Konsultan Penilai.

Dari 224 objek kepemilikan, hasil penilaian Tim Konsultan penilai perbedaan harga sesuai rayon atau zona A, dari jalan Patunas Samapai Jembatan Parit Dua, nilai permetar bujur sangkar sebesar Rp 1,7 juta. Zona B dari Jembatan Parit Dua samapai Jembatan Parit III dinilai Rp 1,3 juta, zona C dari Parit 3 sampai jalan Manunggal 2 sebesar Rp 870 ribu, Zona D dari Parit 3 Samapai Parit 4 sebesar Rp 680 Ribu.“Saat sosialisasi terahir di gedung pola (Rabu, 21/12/16), warga zona C dan D masih merasa belum puas. Mereka masih mempertanyakan perbedaan nilai ganti rugi yang tidak sama. Nilai yang sudah ditentukan tim tersebut baru fisik tanah diluar bangunan dan tanaman,” ujar Apri.

Sementara itu, Ramli (36) warga pari 3 Kuala Tungkal, yang masuk dalam zona C mengaku tidak puas dengan hasil Penilaan Tim Konsultan. Ia berharap untuk ganti rugi pihak Pemkab maupun pihak terkait tidak membedakan lokasi sebab kata dia, baik zona A hingga Zona B merupakan wilayah pengembangan.“Ini buka upaya menghalangi pembangunan, yang wajar saja lah. Kalau perbedaan hingga 50 persen kan dil uar kewajaran, kalau bisa tolong di kaji ulang lah,” tandasnya. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait