Jambi – Dalam rencana pelaksanaan pemutihan yang berdasarkan surat pemberitahuan bahwa PKB dan BBN – KB II Nomor S – 185/BAKEUDA/2.1/I/2017 sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Jambi bahwa pemutihan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 29 April 2017, pemutihan tersebut ditunda.
Hasil pantauan media dilapangan masyarakat yang telah hendak melakukan pemutihan terpaksa tidak bisa, dengan alasan ditunda.” pemutihan ditunda mas, tanggal 6 baru bisa pemutihan mas,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lanjutnya,” saya dapat informasi sama teman kalau tanggal 1 ada pemutihan makanya saya datang ke Samsat mas,” terangnya.
Sementara itu Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Dispenda Provinsi Jambi Suharso mengatakan pihaknya mempersiapkan laporan untuk pelaksanaan pemutihan tersebut.
Suharso juga mengatakan dengan penundaan proses pelaksanaan pemutihan, pihaknya dan BKD bersosialisasi kepada masyarakat guna memanfaatkan penundaan ini.
Suharso menambahkan penundaan ini selama 5 hari kedepan, dan proses pelaksanaan pemutihan tanggal 6 Januari 2017.” penundaan selama 5 hari dan pihaknya akan bersosialisasi terhadap masyarakat agar membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah).