“Ko ha” Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

3062 views

pemutihanPemutihan untuk penuhi target PAD pajak Kendaraan

Jambi – Pembebasan biaya denda dan adminitrasi pajak (pemutihan) bagi wajib pajak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk memenuhi pendapatan daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan target jumlah pendapatan untuk tahun 2017 sebesar Rp.350 840 448 000.

Dikatakan oleh Kepala Bidang dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Suharso, pemutihan ini dilakukan kembali setelah pelaksanaan pemutihan pada tahun 2011 lalu, hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD dari kendaraan bermotor.”Diharapkan dari pemutihan ini perolehan yang didapat dari wajib pajak kendaraan bermotor dapat tercapai,” katanya.

Dilanjutkanya, pelaksanaan ini dimaksudkan dengan meningkatkan pendapatan pajak pada tahun 2016 dengan target Rp 330 M, perolehan PAD dari pajak kendaraan sebesar Rp 339 M.” Jika dipersentasekan sedesar 102,57 persen, atau terpenuhi 100 persen dengan lebih 2,57 persen,” tambahnya.

Adapun mekanisme yang dilakukan dari pembayaran pemutihan ini yakni dengan menghapuskan denda dan adminitrasi pembayaran pajak, dari pajak yang terhutang dari wajib pajak kendaraan bermotor.”Yang dibayar oleh wajib pajak yakni pokok pajak kendaraan mereka,” paparnya.

Dilanjutkanya persyaratan yang harus dilengkapi adalah, untuk pembayaran denda pajak tahunan wajib pajak harus membawa KTP asli STNK asli dan mengisi formulir pembayaran Pajak.”Kalau membayar pajak milik orang membawa surat kuasa,” katanya.

Sedangkan untuk pembayaran ganti STNK/pajak diatas lima tahun wajib pajak harus melengkapi syarat dengan membawa KTP asli, STNK, BPKB, dan mengisi formulir pembayaran pajak di kantor samsat.‎ “Untuk ini nantinya akan dilakukan  Cek Fisik kendaraan saat akan melakukan pembayaran,” tambahnya lagi.

Sementara itu untuk BBN 2/ balik nama pemilik dan pindah kepemilikan, syarat yang harus dilengkapi oleh wajib pajak sama dengan persyratan pembayaran pajak lima tahun atau ganti STNK dengan ditambahkan Kuitansi jual beli antara pemilik pertama dan pembeli.”Untuk ini wajib pajak harus mencabut berkas di Samsat daerah asal nanti dari sana akan dikeluarkan fiskal‎ antar provinsi jika berbeda provinsi. Namun jika masih di dalam daerah akan dikeluarkan Fiskal antar daerah,”tambahnya lagi.

Penghapusan denda pajak dan biaya adminitrasi wajib pajak ini tidak dibatasi, pajak yang terhutang tetap bisa dilakukan pemutihan dengan membayarkan poko pajak yang telah ditetapkan oleh daerah.‎ “Meski sudah 10 tahun lebih tetap dapat turut serta dalam pemutihan dengan membayar pokok pajak,” ‎pungkasnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait