Kendaraan Bermuatan Diatas 8 Ton Dilarang Lewat Jalan Kasang Pudak

1607 views

IMG-20170201-WA0020

Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Janiarto

rakyatjambi.co, MUARO JAMBI- Hari ini,rabu (1/2/2017) bertempat dibalai desa kasang pudak kecamatan kumpeh ulu kabupaten muaro jambi telah di laksanakan rapat koordinasi atau musyawarah yang di hadiri oleh 5 (lima) desa di wilayah kecamatan kumpeh ulu yaitu Kasang Kumpeh,Kasang Pudak,Kasang kota karang,kasang lopak alai dan solok.

Rapat yang di mulai pukul 14.30 wib di hadiri oleh camat kumpeh ulu,kasat lantas polres muaro jambi,danramil 0415/pijoan,kapolsek kumpeh ulu,dishub ,dinas PU,5 kepala desa,perwakilan perusahaan dan ORMAS PMKP.

Setelah melalui proses perdebatan akhirnya rapat koordibasi tersebut di putuskan hal-hal sebagai berikut,1.membuat spanduk yang isinya melarang mobil dgn tonase yg melebihi 8 ton lewat jalan kasang pudak,adanya pengawasan dari kapolsek,babinsa,trantib kecaatan dan pemuda 5 desa agar ikut mengawasi larangan tsb,pergudangan yang membawa sembako atau barang lainnya yg di angkut dengan mengunakan mobil bertonase besar agar membongkar(melansir) muatan dgn mobil yg bertonase 8 ton,setelah satu minggu dari pemasangan spanduk larangan masih terjadi pelanggaran maka pihak satlantas melakukan penindakan (tilang),apabila masih ada kendaraan melintas melebihi tonase 8 ton,agar di arahkan memutar balik arah atau membongkar muatannya sesuai dgn tonase yg di sepakati.
“Jalan ini kan kelasnya 3C kendaraan yg melebihi 8 ton nanti akan kami tilang,pihak pengusaha atau pemilik kendaraan jangan cari untung yang banyak tapi merugikan orang banyak..”kata kasat lantas polres muaro jambi AKP Hilman SE MM saat memberikan arahan kepada para peserta rapat.. hal senada di katakan oleh camat kumpeh ulu Asrizal S.Sos” para pemuda dan warga saya minta jangan ada pemblokiran jalan mari kita kawal hasil rapat ini secara bersama-sama..” tutup Asrizal

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait