Pencairan dana Sertifikasi Molor

1144 views

Beritaduo.com-MERANGIN-Bagi guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Merangin meski harus bersabar, pasalnya pencarian tujangan untuk tahap dua tahun ini terkenda dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Kementerian Pendidikan.

Demikain dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merangin, Mashuri melalui kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sarbaini, dia mengatakan bahwa untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi ditahap dua ini masih menunggu SK Dirjen.

‘’Keterlambatan pencairan dana tunjangan sertifikasi bukan berada di sebekan oleh Disdik Merangin, namun masih menunggu SK dari Dirjen sebgai dasar pemberian tunjangan tersebut buat guru,”

Dia menambahkan setalah SK dirjen keluar, maka dana Sertifikasi bisa lasnung dibagikan kepenerimanya sepajang sudah melengkapi bahkan saat dana tersebut sudah ke rekening bank induk (BPD) untuk disalurkan ke Bank penyalur dana sertifikasi yakni Bank BNI, BRI dan Mandiri.

Yang mana dalam pencairan dana tersebut selan SK Dirjen sebagai dasar, para penerima juga harus melengkapi beberapa persyaratan, dimana untuk dana sertifikasi tersebut sudah menunggu di Bank induk.

‘’Dana tersebut sudah di masuk ke bank BPD siap untuk ditrasfes ke bank penyalur, yang selanjutknya Bank penyalur akan ditransper ke rekening masing-masing penerima,” tuturnya.
Meski dana tersebut berada di bank induk, dia mengatakan untuk melakukan transper ke bank penyalur registrasinya harus ditandatangai Kepala Disdik Merangin, dengan catan SK Dirjen para penerima sudah jelas.

‘’Seharunya kalau sudah ada SK Dirjen bulan depan, sudah bisa dicairkan namun terkendala masalah SK Dirjen, dimana berlakunya Sk dirjen tersebut hanya untuk satu tahap pencairan, dibulan januari hingga juni untuk tahap pertama sedangkan tahap kedua bulan Juli hingga Desember,” ungkapnya.
Sarbaini berharap sekiranya para guru penerima tunjagan sertifikasi ini agar besabar karena, jika SK Dirjen sudah ada maka proses pencairan akan lansung di proses.

‘’Setelah SK Dirjen ada, maka dana akan diproses pencairanya dari bank induk untuk dimasukan ke bank penyalur, maka dari bank penyalur inilah dana tersebut ditraspesk ke rekening masing masing penerima tunjangan sertifikasi guru,” tutupnya.

Jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi sebelumnya ditahab pertama, sebanyak 1.591 orang, terdiri dari guru SD, SMP dan SMA penerima tunjangan Sertifikasi, namun untuk tahap kedua di triwulan ketiga ini terlabat pembayaranya karena belum keluarnya SK Dirjen dari kementrian.

‘’Kalau untuk Dapodik guru sudah selesai semua, memang sebelumnya sedikit terkendala karena ada guru yang belum lengkap data dapodiknya, namun saat ini sudah lengkap semua,” ungkapnya.
Sarbaini menjelaskan, selain guru mendapat tunjangan sertifikasi ada juga sebgai guru yang mendapat tunjangan dari bantuan lainya, seperti tunjangan daerah terpencil setidaknya sebanyak 60 orang, kemudian tunjangan pungsional non PNS sebanyak 36 orang guru, dan yang terakhir tunjangan akademik (khusus guru yang kuliah) sebanyak 89 orang.

‘’Bagi guru yang mengajar di daerah terpencil oleh Disdik semuanya bisa mengajukan bantuan tersebut, namun yang menentukan lolos atau tidaknya sebgai penerima tujangan tersebut pemerintah pusat yang menentukan,” kata Sarbaini.

‘’Terkait jumlah dana yang diterima berpariasi, yakni untuk tunjangan fungsional sebesar Rp.300 ribu per bulan, tunjangan akademik Rp.3.5 juta per tahun, tunjangan daerah terpencil bagi  PNS sebanyak gaji pokok setiap bulan, sedangkan non PNS sebanyak 1,5 juta per bulan,” pungkasnya.(ZN)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait