Penyelundupan Sabu 8 Kg di Ban Serap Digagalkan Tim Polda Jambi

1238 views

Jambi – Rohim alias Juneb (53) warga Jelutung harus bertanggung jawab atas perbuatannya, ia harus mendekam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya aksinya menyelundupkan barang haram jenis shabu-shabu berhasil digagalkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Muchlis As, mengatakan saat konferensi pers, selasa (18/9), di lobi utama Mapolda Jambi bahwa aksinya tersebut merupakan aksi keduanya. Dari pengakuan tersangka, sebelumnya tersangka (red) berhasil memasok barang haram masuk dan beredar ke Jambi. “lebaran lalu, ia berhasil meloloskan barang. tapi, kali ini berhasil kita ringkus di kawasan Muaro Jambi sabtu malam” ujar kapolda.

Modus tersangka berhasil di ungkap satuan direktorat narkoba Polda Jambi. Barang haram seberat 8 kg yang disembunyikan tersangka di dalam ban serap, berhasil di endus anjing pelacak Polda Jambi, “anjing pelacak kita mengarah ke ban serap, kita bawa ke bengkel, setelah kita buka, kita menemukan 8 bungkus narkoba” ungkap kapolda.

Penangkapan penyelundupan barang tersebut merupakan penyelamatan besar bagi masyarakat Jambi. Pasalnya, 8 kilogram, merupakan jumlah yang besar, dengan total harga barang yang begitu besar pola. “ 1 (satu) g saja bisa di gunakan 8-10 orang, kalau 8 kg ini kita selamatkan 80.000 pengguna.” Ungkap Kapolda.

Atas perbuatan tersangka, ia diancam dengan melanggar pasal 11 ayat 2uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar”tutup orang nomor 1 di Kepolisian Daerah Jambi tersebut.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait