Persoalan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka, Ini Kata Kuasa Hukum Sidi Janidi

646 views

Jambi – Terkait persoalan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka, Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek nama Aroma Cempaka angkat bicara melalui kuasa hukumnya, bertempat di Galoe Rempah Cafe, Sungai Sawang, Selasa siang (27/07/2021).

Didampingi Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan menyampaikan bahwa permasalahan terhadap merek nama Aroma Cempaka sudah terjadi cukup lama pada tahun 2009.

” Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun si A tidak mengindahkan hal tersebut. Si A tidak memiliki hak legalitas atas merek tersebut,” katanya.

Ilham mengatakan inisial A yang saat ini mengelola di dua kawasan yang berada di Kota Jambi telah menggunakan merek dagang secara melawan hukum.” Saudara inisial A yang sekarang ini mengelola di dua tempat di Kota Jambi dan saudara A ini menggunakan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka secara melawan hukum karena Sidi Janidi ini sudah mengajukan Dirjen Haki dan memang saudara Sidi Janidi ini sejak tahun 1986 sudah merintis rumah makan ini dan ketika merek ini di ajukan dan di verifikasi tahun 2011 sehingga lahirlah namanya sertifikat merek dagang dengan pemegang yaitu Sidi Janidi,” ujarnya.

Ilham juga menyampaikan Adapun yang menjadi dasar laporan ke Polda Jambi diduga saudara ini melanggar ketentuan pasal 100 Undang-Undang merek dagang. ” Inisial A ini secara tanpa izin dia melakukan usaha dengan merek dagang Aroma Cempaka,” paparnya.

Ilham mengatakan atas kejadian ini boleh dikatakan perkara pertama terkait merek dagang.” Kalau memang jalannya di persidangan mungkin ini perkara pertama merek dagang yang di sidangkan di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Yan)

Comments

comments

Ini Kata Kuasa Hukum Sidi Janidi Persoalan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka

Penulis: 
    author

    Posting Terkait