Petugas Gabungan Tertibkan APK di Batanghari

485 views

Muara Bulian – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), disejumlah titik yang ada di Kabupaten Batanghari. Hal ini dilakukan lantaran masih banyak terdapat pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan. Jumat (10/11).

Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari Absor mengatakan, upaya penegakan aturan terhadap larangan kampanye melalui alat peraga kini mulai dilakukan oleh petugas gabungan untuk melakukan penertiban APK. “Saat ini penertiban baru dilakukan di Kecamatan Muara Bulian tepatnya yang berada di kawasan jalan poros, dan nantinya akan dilanjutkan ke kecamatan lainnya, yang disinyalir banyak bertebaran APK,”Katanya.

Dilanjutkan Absor, Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) ini, para peserta pemilu hanya dapat melakukan sosialisasi maupun pendidikan politik.  “Sebelum tindakan penertiban ini, Bawaslu juga telah memberikan tenggat waktu kepada peserta Pemilu untuk menertibkan alat peraga secara mandiri,”Ungkap Absor.

Absor menambahkan, pelepasan APK ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dan surat edaran Bawaslu nomor 43 Tahun 2023 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye.”Alat Peraga Kampanye ini penertibannya akan terus berjalan dan dipantau sampai 27 November mendatang. Dan setelah memasuki masa kampanye, pihaknya memastikan, barulah peserta pemilu boleh berkampanye sesuai ketentuan yang berlaku,”Tutupnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait