Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Betara Resort Tanjab Barat meringkus petugas PLN gadungan berinisial MH alias AM (26), warga RT. 17, jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
MH diringkus karna telah menipu sejumlah warga di Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, melalui Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH mengungkapkan pelaku telah diamankan pada Rabu (05/4/17) pukul 22.00 Wib di kediamannya.
Irwan membeberkan, aksi petugas PLN ilegal itu terbongkar, setelah AR (41) warga RT. 01, Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur melapor ke Polsek Betara dengan Laporan Polisi No : LP/17/III/2017/Jambi/Res-Tanjab Barat/Sek Betara, tanggal 29 Maret 2017.”Di kantor polisi, korban mengaku memasang meteran listrik dan telah memberikan uang Rp1,5 juta kepada MH. Namun, setelah KWH Ampere dipasang tak bisa digunakan dikarenakan KWH tersebut tidak terdaftar di PLN Kuala Tungkal. Korban dan pelapor pun mencoba mencari tahu status MH di PLN,” jelas Kapolsek Betara, IPTU Irwan Kepada RJC, Selasa (25/04/17).
Setelah diselidiki, ternyata MH memang bekerja sebagai instalasi listrik selama 9 tahunan, akan tetapi ia bukan petugas resmi (terdaftar red) di PLN Ranting Kuala Tungkal.”Di kantor polisi, MH mengakui kalau dirinya bukanlah pegawai resmi PLN. Ia adalah seorang insalasi ilegal yang bisa memperbaiki listrik dan meteran. Ketika tidak ada pekerjaan, ia mengaku melakukan pekerjaan sampingan dengan menggunakan keahliannya itu dengan modal 1 buah meteran. Guna meyakinkan, pelaku mengaku sebagai pegawai PLN,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi ini.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran uang muka untuk pembayaran 2 (dua) unit ampere, serta 1 (satu) Unit ampere yang tidak terdaftar di PLN diamankan di Mapolres Tanjab Barat.”Berdasarkan data kita terduga adalah residivis terlibat kasus pencurian mesin genset di wilayah hukum Posek Tungkal Ulu. Dan terduga juga melakukan penipuan dan pencurian untuk keperluan membeli narkoba. Kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut. Sementara Dia kita terapkan dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan , tersangka diancam paling lama lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolsek yang dikenal tegas dan ramah tersebut.