PNS Diharamkan Nambah Cuti, 11 Juli Wajib Masuk Kerja

1427 views

6a03a-pns2bgaji2bminus

—Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya—

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Setelah diberikan libur lebaran sejak 2 juli 2016 kemarin, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan kembali masuk kerja pada senin 11 juli 2016 mendatang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zulkifli.” Memang sudah ada aturan bahwa PNS libur sejak tanggal 2 hingga tanggal 10, dan tanggal 11 harus sudah masuk kantor,” kata Kepala BKD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (PemkaB)Tanjung jabung Barat telah membentuk tim sidak yang diketuai oleh Peltu Sekretaris Daerah (Sekda) Firdaus khatab untuk mendisiplinkan PNS yang masih membandl dengan masih tetap. Libur pada hari yang Ditentukan untuk masuk kerja.” kita ada tim sidak yang diketuai pak sekda, nanti bila ada yang kedapatan PNS yang tidak masuk ini akan kita tegur melalui kepala dinasnya, bila melanggar Atasannya yang langsung menindak, hai ini sesuai dengan PP 53,” ungkapnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait