Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko Wijaya
KUALA TUNGKAL- Polisi kembali menangkap seorang pelaku penganiayaan. Kali ini pria berinisal AR yang ditangkap lantaran membacok Dandi Supriadi (17 tahun) warga RT 12, Jalan Kihajar Dewantara, Lorong Mangga, Kelurahan Tungkal IV kota, Kabupaten Tanjab Barat. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate SIK mengatakan, pembacokan yang dilakukan AR terjadi pada Selasa (10/1) malam.”pelaku yang ditangkap, yakni AR alias Apek (25 Tahun) sekitar 4 jam setelah kejadian, “motifnya tersinggung dengan korban,” ujar AKBP Agus Sumartono di Markas Kepolisian Resort Tanjab Barat beberapa waktu lalu.Dia menjelaskan, saat kejadian AR menyabetkan senjata tajam ke arah kepala korban di TKP yang berada di Parit 2 Pasar Ikan, Kecamatan Tungkal Ilir. Saat menganiaya korban, tersangka AR baru saja usai mengkonsumsi alkohol. Akibat kejadian ini Korban mengalami 11 luka robek di bagian kepala kanan.”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membacok korban karena tersinggung dan tidak suka dengan gaya korban, dengan kondisi pengaruh alkohol tersangka langsung membacok korban di bagian kepala,” jelas Agus.
Kapolres menyebut, AR yang merupakan warga Parit 2 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir itu juga tercatat sering melakukan kejahatan premanisme seputaran Pasar Parit 2 dan WFC.
Sumartono mengatakan, sajam yang digunakan AR untuk membacok korban telah disita untuk dijadikan barang bukti.
Menurutnya, sajam yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban berupa parang. Hingga saat ini pihaknya masih menggali keterangan dari tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.