Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya
KUALA TUNGKAL- IK, karyawan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) PT. Mandala Multi Financie WKS yang berkedudukan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat ditangkap karena diduga menggelapkan dana angsuran konsumen sebesar Rp189 juta.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ulu. AKP Arif Yusuf Nazarudin membenarkan telah menangkap IK dan menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Kapolres, IK ditangkap setelah ada laporan dari PT. Mandala Multi Financie yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan, IK telah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak Juni 2014 s/d April 2015. Saat itu, pelaku menjabat sebagai tenaga survei.”Kami mendapat laporan dari pemilik perusahaan dan saksi bernama Eriyani, bahwa ada salah satu karyawannya yang bertugas Surveyor bernama IK alias AN melakukan penggelapan uang perusahaan, petugas yang sudah lama mengendus, mendapat informasi langsung menangkap pelaku di rumahnya diwilayah Kota Jambi,” kata Kapolres AKBP Agus Sumartono di Mapolres Tanjabbar beberapa waktu lalu.
Dikatakan Agus, dari keterangan terlapor, Tersangka IK menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Aksi tersangka terungkap saat pihak perusahaan melakukan audit.Mengetahui ada yang tak beres, perusahaan memeriksa seluruh pekerjaan IK dan melaporkannya ke pihak berwajib.”Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun setelah diaudit perusahaan ternyata ada yang tidak masuk. Dari situ terbongkarlah kelakuan IK,” terang Sumartono.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang pernah tinggal di Pasar Tebing Tinggi ini baru dapat ditangkap pada tanggal 18 Januari 2017 di persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan yang berada di Wilayah Jambi Timur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 189 kwitansi pembayaran konsumen.”Sementara kita menjerat tersangka penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagai pidana pokok, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.