Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

860 views

Polisi juga amankan ribuan butir ekstasi

KOTA JAMBI,- Polresta Jambi terus menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di kota jambi. Dimana anggota Satnarkoba Polresta Jambi pada Minggu lalu (2/12) berhasil membekuk dua orang warga kota jambi yakni “AF” dan “AF” karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan extacy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe kepada awak media saat press release di Mapolresta Jambi, Rabu (5/12) mengatakan penangkapan berawal saat petugas menggerebek salah satu rumah kosan di yang beralamat di lorong kimaja 5 kelurahan simpang tiga sipin kecamatan kota baru

Dari penggerebekan tersebut,Lanjut Kapolresta petugas mengamankan dua orang dimana dari salah satu saku celana pelaku, petugas mengamankan dua butir pil extacy

“setelah dilakukan introgasi awal barang bukti tersebut adalah milik Sdra. ANGGA FEBRIANTO untuk digunakannya sendiri, kemudian dilakukan pengembangan dengan mengajak Sdra. ANGGA FEBRIANTO untuk kerumahnya yang beralamat di Jl. Dr. Siwabesi RT. 09 Kel. Buluran Kenali Kec. Telanaipura Kota Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Sdra. ANGGA FEBRIANTO dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Shabu didalam kamar Sdra. ANGGA FEBRIANTO tepatnya di atas lemari terlapor Sdra. ANGGA FEBRIANTO dan diakui adalah milik terlapor Sdra. ANGGA FEBRIANTO.”ujar Kapolresta

Fauzi menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap saudara ANGGA FEBRIANTO, dia mengakui masih ada menyimpan narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi di kamar nomor 4 Kostan SINDI yang beralamat di Jl. K.S Tubun No. 8 B RT. 06 Rw. 02 Kel. Telanaipura Kec. Telanaipura Kota Jambi,

“lalu pada saat sampai di kosan tersebut terlapor didampingi oleh anggota Opsnal mengambil sebanyak 86 (delapan puluh enam) bungkus berjumlah 4295 butir yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasy dan 5 (lima) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket Besar dan 1 (satu) paket Kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang diakui oleh terlapor Sdra. ANGGA FEBRIANTO adalah milik terlapor sendiri yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Sdra. DENDI (DPO).”terangnya

Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni (1) (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu.(1) (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu.(2) (dua) butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasy.1 (satu) unit Samsung lipat warna putih. 86 (delapan puluh enam)bungkus yang berisikan 4.925 (empat ribu sembilan ratus dua puluh lima) pil warna hijau yang diduga narkotika jenis pil ekstasy. 5 (lima) paket yang terdiri dari 4 (empat) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu
BB kotor : 352,86 gr. 1 (satu) unit timbangan Digital. 1 (satu) buah kantong kain warna merah merek GO GREEN.1 (satu) buah plastik kresek warna hitam.
(Disita dari ANGGA) dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam (disita dari AHMAD FAUZI). (mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait