JAMBI – Pandemi Covid-19 yang sudah setahun lebih melanda Indonesia khususnya Kota Jambi membuat jajaran pemerintahan bekerja sama untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Jambi.
Masyarakat Kota Jambi terus diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Dengan meningkatnya penyebaran covid-19 pemerintah Kota Jambi memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam hal ini Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari menjelaskan bahwa dalam aturan PPKM yang memang dikedepankan adalah RT, Kelurahan dan Kecamatan sesuai aturan Walikota No. 21 tahun 2021.
Pembatasan pemberlakuan jam malam masih pukul 23.00 Wib. Apabila masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang melewati jam malam akan dilakukan penutupan sementara dan diberikan denda kepada yang bersangkutan.
“Dalam hal ini kita tidak tebang pilih dan suatu saat kami akan ambil sampel antigen di tempat usaha tersebut dan mudah-mudahan nanti akan dilakukan dengan izin pimpinan,” ujar Mustari.
“Apabila nanti ada penduduk yang nongkrong di salah satu cafe terpapar Covid-19, mungkin bisa saja kita tutup tempat usaha tersebut dan dilakukan tracking,” sambungnya.
Tidak menutup kemungkinan, sekarang wilayah Jambi hampir mendekati zona yang ditakuti yang mana harus kerja keras kembali untuk menurunkan angka penularan covid-19 di Kota Jambi.
“Mudah-mudahan kerja keras ini nanti dari TNI, Polri maupun pihak kecamatan dapat berjalan dengan baik. Kita melakukan penindakan bukan tanpa dasar tetapi di lakukan karena ada dasar,” tutupnya. (Dre)