PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Salurkan Santunan Rp 14,5 Miliar

1541 views

images
Jambi – PT.Jasa Raharja Cabang Jambi mencatat total klaim yang disalurkan sebagai santunan sejak Januari hingga Oktober 2016 mencapai sebesar Rp 14,5 Miliar miliar.

Santunan tersebut, di bandingkan hingga oktober 2015 lalu, naik sebesar 18,28 persen, dari Rp 12,3 miliar menjadi Rp 14,5 miliar atau naik sebesar Rp 2,2 miliar.img_20161124_184130Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Budhi Hartanto Samiyana, melalui kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi Danny Firnando mengatakan, dari total santunan pada 2016 tersebut, untuk santunan meninggal dunia sebesar Rp 8,4 miliar, turun sekitar 2,88 persen di bandingkan pada 2015 yakni sebesar 8,6 miliar.

Selanjutnya, untuk santunan luka-luka pada tahun 2016 sebesar Rp 5,9 miliar, naik sekitar Rp75,42 persen di bandingkan dengan tahun 2015 yakni Rp3,4 miliar, dan untuk santunan cacat tetap pada 2016 sebesar Rp160 juta, turun sekitar 33,70 persen, dibandingkan pada 2015 yakni sebesar Rp242 juta, dan terakhir untuk santunan penguburan pada 2016 sebesar Rp 24 juta, atau turun sebesar 200 persen di bandingkan pada 2015 sebesar Rp 8 juta.”Kebanyakan di Kota Jambi paling banyak luka-luka, tapi untuk Batanghari dan Muaro Jambi kecelakaannya mengakibatkan meninggal dunia, karena disana jalan lintas,” terangnya, kamis (23/11).

Untuk saat ini, PT Jasa Raharja cabang Jambi telah bekerja sama dengan 20 rumah sakit yang ada di Provinsi Jambi, dengan rincian 14 rumah sakit berada di Kota Jambi, berada di Kabupaten Batanghari ada 2 rumah sakit, Kabupaten Sarolangun, Merangin dan Tebo masing-masing satu rumah sakit, dan terakhir di Kabupaten Bungo.”Di Bungo baru bulan oktober kemarin baru MOU, itu rumah sakit Hanafi Bungo,” katanya.

Danny Firnando juga menambahkan untuk san Jasa Raharja menerapkan sistem jaminan artinya seluruh kepada korban santunan luka-luka yang dirawat dirumah sakit dan yang membayar biaya rumah sakitnya Jasa Raharja dan bekerja sama seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi, Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan, dan Jasa Raharja yang menghendel dulu, harus mendapat jaminan pertama dari Jasa Raharja,” pungkasnya.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait