Proses hukum kasus bentrok SAD vs Warga Kunkai berlanjut

1388 views

ini-kronologi-bentrok-fbr-vs-warga-di-pasar-gembrong
Merangin-Meski kasus bentrok antaro warga Desa Kungkai dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) berakhir dengan perdamaian yang diselesaikan secaro adat istiadat, namun proses hukum kepado pelaku penembakkan dengan senjato api jenis kecepek yang menewaskan Darmawis (48) warga Kungkai tetap berlanjut.

Selain pelaku penembakkan yang melibatkan warga SAD, proses hukum jugo diberlakukan terhadap warga Desa Kunkai yang terlibat dalam pembakaran camp punyo warga SAD di kawasan perkebunan kelapo sawit persis berado di seberang Desa.

Keputusan untuk menindak para pelaku iko, merupokan hasil rembuk besamo antaro Bupati Merangin Al Haris, Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Danrem042/Gapu Kol Inf Makmur, Kapolres Merangin AKBP Munggaran, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Budiawan Basuki, Kajari Bangko Sri Respatini,  Sekda Merangin H. Sibawaihi dengan perwakilan  keduo belah pihak yang terlibat pertikaian.

Sebelum menemui kato sepakat dengan menandotangani surat perdamaian antaro warga SAD dan warga Kungkai dalam rembuk diruang pola kantor bupati merangin sempat terjadi adu mulut namun tidak berlangsung lamo kereno cepat diredam dan akhirnyo keduo belah pihak menyetujui hasil rembuk. Bahkan SAD  juga menyerahkan senjato kecepek kepado kapolres merangin.“Alhamdulillah Setelah kito pertemukan keduonyo selain bedamai, enam poin kesepakatan jugo dituangkan secaro tertulis.’ujar Bupati Merangin.
 
Poin pertamo jelas bupati, keduo belah pihak sepakat menjago perdamaian dan tidak saling serang. Selanjutnyo keduo belah pihak akan menghargoi proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Polri.
Poin ketigo lanjut bupati, keduo belah pihak tidak akan membawak senjato (Kecepek) dan senjato tajam lainnya di tempat-tempat umum yang akan membahayokan masyarakat lain. “Kito sangat lega, kareno keduo belah pihak jugo sanggup mematuhi peraturan dan undang-undang yang perlaku dan bersedio menerimo saksi, jika melanggar pado poin terakhir yang sangat melelegakan kareno warga SAD bersedia membayar hukum adat.” Tutupnyo.

Komitmen melakukan penindakkan terhadap pelaku yang terlibat dalam bentrok tersebut jugo di benarkan oleh Kapolda Jambi, Lutfi Lubihanto, menurut dio siapo bae yang salah dimato hukum tetap disanksi. “Proses hukum teta berjalan penyidikan terus dikembangkan,” tegasnyo.ini-kronologi-bentrok-fbr-vs-warga-di-pasar-gembrong (MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait