PT.EWF Sabak Timur Bermasalah Lagi

2166 views

MUARASABAK-Berdirinya PT.EWF perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Muara Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali mendapat sorotan. Kali ini sorotan datang dari Fraksi Karya Demokrasi Nasional (KDN) yang mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar lebih mengkaji dan mengevaluasi kembali izin-izin yang telah dikeluarkan.

Sorotan tersebut, disampaikan Fraksi KDN, pada rapat sidang paripurna dengan agenda Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi terkait APBD-P Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan di gedung DPRD Tanjabtim. Selasa, 19 September 2017.

Selain diminta untuk lebih mengkaji lagi izin-izin yang telah diberikan, Fraksi KDN juga meminta Pemkab Tanjabtim untuk segera menghentikan aktifitas pembangunan jalan PT.EWF yang disinyalir tidak memiliki kajian Andalalin sehingga, menimbulkan ketidak patuhan perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti pembangunan jalan perusahaan perkebunan yang berada di Kelurahan Muara Sabak Ulu,” kata anggota DPRD H. Anwar yang saat paripurna tersebut menyampaikan pemandangan akhir Fraksi KDN.

Dikatakanya, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manjemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas di pasal 47 menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan wajib dilakukan Analisi Dampak Lalulintas. “Dan dipasal 48 ayat (1) menyebutkan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 salah satunya berupa bangunan untuk kegiatan industri,” ungkap H. Anwar.

Sebelumnya, Arie Suryanto salah satu
pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Tanjabtim juga menyoroti terkait berdirinya PT.EWF di Muara Sabak Ulu. Hal itu menurutnya, lokasi pabrik sangat membahayakan kesehatan warga dan lingkungan sekitar.”Saya berharap Pemda mengkaji ulang izinnya, mengapa tidak ditempatkan di lokasi lain yang jauh dari pemukiman. Apalagi, sejak dibangunnya perusahaan ini banyak menuai beragam polemik, mulai dari tidak pernah bersosialisi dengan warga, pembebasan lahan yang bermasalah, dan dampak limbahnya. Kini, lokasi pabrik juga menjadi sorotan, karena terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat,”kata Arie.

Selain itu lanjutnya, pabrik juga berdekatan dengan Taman Selarang Pinang Masak (SPM), yang merupakan icon wisata baru Tanjabtim. “Menurut saya kurang efektif dan tidak logis melihat lokasinya bersebelahan dengan Taman SPM, apa tidak ada lokasi lain. Kan sudah jelas bahwa yang namanya taman tentunya lingkungan harus asri dan jauh dari polusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dengan undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bahwa Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah di Muarasabak. Dengan ditetapkan Muarasabak sebagai Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tentunya Muarasabak bukan termasuk sebagai kawasan industri. “Namanya Ibukota tidak termasuk dalam kawasan industri, walaupun ada, itupun hanya industri makanan,”jelasnya.(Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait