PT RAL Tebang Pohon

1271 views

Bupati Tuntut Ganti Rugi

Beritaduo.com, Merangin-Pembangunan jalan dua jalur di wilayah Kelurahan Dusun Bangko yang dikerjakan PT Rudi Agung Laksana (RAL) senilai Rp 28 Miliar kembali disoal.

Setelah hancurkan taman pembatas jalan yang berada di depan Masjid Islamic Center, kini dua halte dan satu pos polisi di simpang tiga BRI Kelurahan Dusun Bangko digusur rata pihak rekanan.

Hal ini jelas membuat Bupati Merangin H Al Haris Berang, ia menyebutkan tidak ada surat penghapusan aset yang ditandatanganinya termasuk taman pembatas jalan tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada saya menandatangani penghapusan aset itu,” tegas Bupati

Lebih lanjut, Bupati menyesalkan tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang baik dari rekanan ke Pemerintah Kabupaten Merangin terkait pekerjaan jalan dua jalur tersebut. Pertama dikatakan Bupati, dirinya belum mengetahui apakah taman tersebut termasuk lokasi yang akan dibangun jalan oleh rekanan.

“Itukan dana dari Provinsi Jambi, semestinya sebelum bekerja, rekanan mengajak pihak terkait yakni Dinas PU dan Dinas Perumahan, Perkotaan dan Kebersihan (DPPK) sebagai leading sektor duduk bersama. Kemudian turun dan ukur sesuai spek pekerjaan. Jangan sampai aset yang sudah berdiri dirobohkan tanpa sepengetahuan kita,” kesal Bupati.

Selain itu, jika memang Pemerintah mengetahui taman tersebut masuk zona jalur dua yang akan dibangun.

Tentunya Pemerintah akan membuat upaya penghapusan aset. Tapi karena tidak ada pemberitahuan apakah itu masuk rute pekerjaan dan rekanan main bongkar saja, jelas itu menimbulkan masalah.

“Itu salahnya, kita tahu saat taman itu sudah hancur. Saya sudah telpon PU dan DPPK untuk bertemu dan cek ke lapangan sambil konfirmasi ke PU Provinsi Jambi dan memanggil pihak rekanan,” tegasnya.

“Sekiranya kalau taman itu tidak masuk lokasi jalur dua kita harap nanti kontraktor membangun kembali dan ganti rugi,” tuntut Haris.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait