RA Pelajar SMAN 8 Merangin Tikam Teman Sendiri

2256 views

img1485953869562

MERANGIN – Tindakan yang dilakukan KH (19), Warga Desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, tidak patut ditiru. Hanya karena salah orang, dia tega menusuk temannya sendiri, RA (18) warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang. Padahal KH dan RA adalah teman satu sekolah di SMA N 8 Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro, malaui Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus, mengatakan kejadian ini bermula pada 23 januari 2107 lalu. Dimana saat itu, RA (korbann red) hendak berangkat ke sekolah.

Setibanya di jalan poros Simpang Tugu tepatnya di di kebun sawit Dusun Baru, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, korban dihadang oleh pelaku.‘’Kejadian sekitar jam 07.00 WIB pagi suasana masih sepi, setelah pelaku memberhentikan korban, palaku lansung menusuk korbanya,” Kata Ipda Sitorus.

Motif pelaku nekat menusuk korban karena menyangka korban yang melakukan pengeroyokan kepada adiknya. Setelah menusuk korbannya dengan pisau pelaku lansung pergi, sedangkan korban mengalami luka ditangan bagian kiri.“Beruntung pada saat itu ada yang lewat dan lansung menolong dan mengantarkan korban ke Puskesmas Pamenang,” terang Sitorus.

Dikatakannya lagi, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Pamenang, pelaku sempat menghilang dan tidak masuk sekolah selama satu minggu. Tapi hari Selasa (31/01/2017) orang tua pelaku menyerahkan anaknya kepada Polsek Pamenang.“Namun orang tua pelaku menyerahkan anaknya untuk di proses secara hukum, pada saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan pebutannya lanjut Ipda Sitorus, pelaku akan dijerat dengan  pasal 170 No 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.” Atas perbutan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 170 No 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandansya.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait