MERANGIN – Sudah berkali-kali mengalami perbedaan pendapat dan saling menunjukkan ego masing-masing kedua belah pihak, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dan DPRD Kabupaten Merangin kembali rujuk.
Hal tersebut setelah dimediasi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola untuk kedua kalinya, atas kejadian tersebut, pihak Pemkab dan Dewan dini hari (1/2) sudah mulai membahas APBD 2017 untuk diperdakan.
Sayangnya, dalam agenda sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) itu hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin Khafid Moein. Sementara, Bupati Merangin Al Haris tengah melakukan dinas ke Jakarta.
Menariknya, pada awal jalannya sidang terlihat tanpak kaku. Namun, secara umum agenda penting tersebut berjalan dengan lancar. Dari 35 anggota DPRD Merangin, 9 diantaranya tidak hadir dengan alasan yang berbeda-beda.
Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail memaklumi ketidakhadiran Bupati. Ia menuturkan, baik Pemerintah dan DPRD sudah sepakat untuk memperdakan APBD tahun 2017.“Hari ini agenda sidang paripurna adalah mendengarkan penyampaian KUA PPAS dari pemerintah. Besok hari Kamis (2/2) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan umum DPRD terhadap KUA PPAS,” ujar Zaidan.
Wakil Bupati Merangin, Khafid Moein menuturkan bahwa pemerintah sejak dulu menginginkan APBD untuk di perdakan. Menurutnya, semua berkas dan dokumen APBD telah disampaikan oleh Ketua TAPD kepada DPRD Merangin.“Semua berkas sudah diserahkan, sekarang tinggal melihat komitmen dari DPR untuk memperdakan APBD tahun 2017 ini,” singkatnya.
Dikatakan Wabup, Rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Merangin 2017 seyogyanya disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan Juni tahun anggaran 2016, untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
Namun lanjut Wabup, hal itu tidak dapat terlaksana karena pada Juni 2016, Pemerintah menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah yang mengamanahkan diantaranya, pemerintah daerah harus sudah membentuk perangkat daerah yang baru paling lambat dua bulan sejak diundangkan PP tersebut.
Berkait dengan itu, Menteri Dalam Negeri menerbitkan intruksi Mendagri nomor 061/2911/SJ/2016 yang mengintruksikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, bahwa penyusunan KUA-PPAS 2017 dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan Perda tentang perangkat daerah dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.
Berkenan dengan hal tersebut, Perda perangkat daerah Kabupaten Merangin beserta peraturan pelaksanaannya baru selesai pada awal November 2016.‘’Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS APBD Merangin 2017,’’ tandasnya,(nto)