Ranperda RTRKS Pantai Timur Prov Jambi Disahkan Jadi Perda

1210 views

img-20161229-wa0012JAMBI- DPRD Provinsi Jambi gelar rapat paripurna dalam membahas Agenda Pengambilan Keputusan Dewan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Pantai Timur Provinsi Jambi Tahun 2016-2036 dan Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Ketenagalistrikan, acara dilaksanakan sekitar pukul 11.00 wib di ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis ( 29/12/2016 ).

Rapat tersebut dihadirin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil I DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, Wakil II DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Para SKPD,Unsur Forkopimda dan para tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Pansus II yang disampaikan oleh Wiwid Iswahara, ST dalam penyampaiannya yaitu bahwa laporan Pansus ini telah melalui pembahasan secara simultan. Baik pembahasan tingkat pertama melalui Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi, Pembahasan internal Pimpinan dan Anggota Pansus, Pembahasan intensif bersama SKPD terkait, melakukan Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri hingga kunjungan kerja luar daerah.

Dalam pembahasan materi Kawasan Strategis Nasional sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peratutan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( RTRWN ) merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, dan lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

Provinsi Jambi berdasarkan PP.26 tahun 2008 tersebut memiliki Kawasan Strategis Nasional memiliki 4 Kawasan strategis Nasional ( KSN ), yang kesemuanya dipengaruhi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yaitu KSN Taman Nasional Kerinci Seblat, KSN Taman Nasional Bukit Dua Belas, KSN Taman Nasional Berbak, dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

Terkait hal itu maka Gubernur Jambi yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam penyampaiannya yaitu Ranperda inisiatif Dewan dapat meningkatkan kinerja aparat Pemerintah Daerah secara berkelanjutan yang berhasil dan berdaya guna dari saat ini hingga masa yang akan datang,” kata Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Lanjutnya,” Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Provinsi Jambi Pantai Timur Provinsi Jambi Tahun 2016-2036 yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan telah disetujui menjadi Peraturan Daerah, kami ucapkan terima kasih, segala saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian guna kesempurnaan Peraturan Daerah ini,” paparnya.

Sedangkan terhadap Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Ketenagalistrikan, yang disetujui menjadi Perda kami sangat menghargainya dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketentuan deregulasi yang berlaku.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait