Ratusan Buruh Tuntut PT.PSJ Makin Group membuat Perjanjian Kerja Bersama

2285 views

img-20161026-wa0008Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL- Sekitar 500 orang lebih buruh dari PT PSJ Makin Group Tanjab barat turun kejalan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tanjab barat, Selasa (25/06/16).

Pantauan rakyatjambi.co di lapangan, sekitar pukul 12.00 WIB, para demonstran sudah memulai aksinya. Pengunjuk rasa yang rela menempuh jalan berjam jam ini mendesak Bupati agar PT.PSJ Makin Group segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didalamnya mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban buruh.”Kami ingin PT PSJ membuat PKB. Seharusnya PT PSJ Makin Group sudah paham dengan perundang undangan tenaga kerja. Hari ini pekerjaan yang ada banyak yang tidak sesuai,”ujar Koordinator aksi Yandri Adrianto.

Dia mengatakan, perusahaan Perkebunan kelapa sawit (PKS) makin group ini jelas jelas telah melanggar hak berserikat buruh dan Undang Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.”Kita datang ke Tanjab Barat ini bukan tanpa perundingan dengan pihak perusahaan, kita telah menyurati perusahaan beberapa kali untuk melakukan perundangan PKB ini dan perusahaan selalu berdalih mereka belum siap,”katanya.

Dikatakannnya, para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati ini sudah berkomitmen akan terus melakukan aksinya hingga lima (5) hari kedepan dan mengancam akan menambah masa yang jauh lebih besar bila nanti tuntunan mereka yang meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB)tersebut tidak diindahkan oleh PT.PSJ.”Bila hari ini tidak putus, kami sudah bawak tenda, bawak perlengkapan semua satu minggu. Maka ini kami ingin pastikan harus sudah ada hasil yang kami ke bawak ke pabrik,”terangnya.

Diungkapkannya, selama ini makin group tidak memberikan jaminan kesehatan BPJS kepada para buruhnya hal ini tentunya memupuskan harapan buruh untuk mendapatkan jaminan hari tua (JHT) bila pensiun nanti.”Sementara undang undang sudah mengatur, setiap warga negara itu wajib mendapat perlindungan yang namanya BPJS kesehatan. Kemudian terkait ketenagakerjaan kita (buruh)tidak bekerja dalam jangka waktu lama. Kita akan ada masa pensiun, nah kalau karyawan swasta mereka dapatnya di JHT (BPJS Tenaga Kerja) nah jika tidak dimasukan didalam BPJS tenaga kerja maka kawan kawan ini tidak mendapat yang namanya jaminan hari tua,”tandasnya.

Hingga berita ini di publis pihak PT.PSJ makin group belum bisa dimintai keterangan resminya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait