Ratusan Pasang Suami Isteri di Tanjab Barat Bercerai

1347 views

img-20161228-wa0034rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Berdasarkan kompetensi Pengadilan Agama pasal 49 undang-undang 50 tahun 2009, Pengadilan Agama Kuala Tungkal telah menerima perkara hingga Desember 2016, sebanyak 514 perkara. Dimana 420 perkara diantaranya merupakan perkara perceraian.

Tingginya angka perceraian yang mencapai 420 perkara itu, disebabkan banyaknya pihak yang berselisih meninggalkan kewajiban. Seperti dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.”Disebabkan faktor ekonomi. Itu penyebab paling vital. Karena dapat memunculkan pertengkaran dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga,” ungkap Darul Fadly Humas Pengadilan Agama Kuala Tungkal rabu (28/12).

Dikatakannya, perkara perceraian ini kendati diperbolehkan tapi dibenci. Sebab yang menjadi korban adalah anak-anak.”Terutama korbannya itu anak-anak. Kalau mantan suami atau mantan istri itu bukan dikategorikan korban. Dimana umpama statusnya janda bisa mencari suami lagi begitupula sebaliknya,” bebernya.

Hal senada juga dikatakan Hidayatullah selaku Hakim di Pengadilan Agama Kuala Tungkal. Ia mengatakan selain perkara perceraian yang ditangani, Pengadilan Agama Kuala Tungkal juga menangani perkara lainnya, seperti perwalian anak, dan sebagainya.

Selain itu, meningkatnya perkara yang ditangani juga dipengaruhi dengan sidang keliling yang digelar pihak Pengadilan Agama sendiri.”Pengadilan keliling ini telah dimulai sejai mei lalu. Untuk di tanjab barat sudah dilaksanakan sebanyak 21 kali sidang keliling didua tempat di Wilayah Ulu Tanjab Barat,” bebernya.

Sehubungan dengan itu, pihaknya menghimbau dengan motto keadilan untuk semua (Justice For All), satiap masyarakat bisa melakukan gugatan dengan mengikuti sidang keliling tersebut. (eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait