Penyerahan 1.000 Sertifikat Tanah di Muarojambi Disaksikan Ridham Preskap

1558 views

img_20161228_220411Jambi – Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap beserta rombongan gelar acara penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah menjamin kepastian hukum dan bertujuan mensejahterakan masyarakat, acara diselenggarakan di Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Rabu ( 28/12/2016 )

Acara dihadirin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap, Plt Bupati Muaro Jambi Kailani, Menteri Agraria yang diwakili oleh Dirjen Penataan Agraria Djamaludin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Camat Kumpeh beserta para Kepala Desa se- Kecamatan Kumpeh dan unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi serta para tamu undangan lainnya.

Kecamatan Kumpeh merupakan lokasi Redistribusi Tanah yang merupakan program Reforma Agraria sesuai amanat Nawa Cita Presiden Ir.Joko Widodo seluruh Indonesia seluas 9 juta Hektare dan yang pertama dibahas Bappenas adalah dikecamatan Kumpeh seluas 2003 Ha dengan jumlah petani 1000 KK.

Penerima sertifikat adalah masyarakat dan institusi pemerintah dalam berbagai kegiatan yaitu prona, UKM, Petani, Nelayan, Transmigrasi, Redistribusi, dan BMN seluruhnya berjumlah 29.653 tersebar di 11 Kabupaten se-Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.

Plt Bupati Muaro Jambi Kailani dalam sambutannya mengatakan,” dalam kesempatan ini kami bersyukur dalam penyerahan aset tanah ini yang dirasakan oleh masyarakat petani yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya,” masyarakat khususnya yang mendapatkan sertifikat dari Pemerintah kami mengharapkan sekiranya dapat digunakan sebaik-baiknya guna mensejahterakan rakyat dan dapat memperlancar kepentingan pembangunan kedepannya,” ujar Plt Kailani.

Sementara itu Sekda Jambi Ridham Priskap dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mewujudkan program agraria dengan penyerahan sertifikat tanah yang kita gelar di Kabupaten Muaro Jambi merupakan dalam rangka bagaimana kita pengembangan usaha khususnya masyarakat yang telah mendapatkannya bisa dikelola dan dikembangkan nantinya.” ini merupakan program Nasional, tentu ini harus mendapat dukungan penuh, disamping itu diharapkan salah satu fungsi untuk menekan peralihan fungsi lahan jangan sampai kedepannya kita krisis ketahanan pangan,” ujar Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskap.

Lanjutnya,” dengan program yang kita rasakan sekarang sebagai bentuk menjamin kepastian hukum karena setiap subyek haknya yang belum bersertifikat, lemahnya jaminan hukum maka dengan adanya sertifikat dapat menjamin kepastian hukum, dengan terbitnya sertifikat akan dapat memperlancar kepentingan pembangunan, dan dapat menjadikan suatu modal,” pungkasnya.

Dirjen Penataan Agraria Djamaluddin menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat agar disimpan dengan rapi, jangan dikuasakan kepada orang lain untuk diagunkan ke Bank, manfaatkan tanahnya sesuai sifat, jangan ditelantarkan lahan tersebut dan pelihara batas yang jelas,” himbaunya
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, ( Syah )

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait