Muara Bulian – Berdasarkan instruksi Gubernur Jambi, atas meningkatnya Kasus Covid-19 di Kabupaten maupun Kota yang ada di Provinsi Jambi, yang terlacak melalui tracking. Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, kembali menstop rekomendasi izin keramaian pernikahan. Hal tersebut di lakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kamis (01/10).
Tim Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Batanghari, Syamral Lubis mengatakan, pengurusan surat izin rekomendasi keramaian pernikahan ini di stop untuk sementara waktu sejak Selasa kemarin.
“Pemberhentian kepengurusan atas rekomendasi surat izin keramaian pernikahan di stop dahulu, sesuai dengan instruksi Gubernur. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi peningkatan kasus Covid-19. Pemberhentian ini di berlakukan untuk Kabupaten atau Kota,”Terangnya.
Lanjut Syamral, Dan untuk yang sudah mengajukan izin sebelum hari selasa kemarin, tetap boleh melaksanakan kegiatannya, karena tidak mungkin di berhentikan jika undangannya sudah tersebar. Namun, untuk pelaksanaannya nanti, harus dengan catatan mengikuti anjuran protokol kesehatan.
Syamral juga menambahkan, dalam hal ini, masyarakat di himbau selalu untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan cara melakukan tiga M, seperti Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga jarak. Namun, untuk pelaksanaan pernikahan tetap boleh di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).