Residivis Pencurian Uang Rp 456 Juta Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Jambi

616 views

KOTA JAMBI – Kembali terjadi aksi pencurian di Kota Jambi terhadap Pengusaha DO sawit, Jum’at 26 Februari 2021 pukul 15.00 Wib. Pencurian terjadi dipinggir jalan toko buah Jln. Marsda Abdurahman Saleh Kel. Palmerah Kec. Palmerah Kota Jambi.

Kejadian bermula dari pelapor bersama suami yang pulang dari Bank BRI cabang Jambi berhenti di depan toko buah dengan maksud membeli buah-buahan. Tak lama kemudian istri korban mendengar suami yang berteriak dalam mobil mengatakan bahwa tas milik mereka sudah dibawa kabur oleh dua tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku berperan sebagai orang yang mengambil tas milik korban berisi uang sebesar 465 juta dan di ketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus modus yang sama dengan kerugian Rupiah 800 juta TKP di Bali.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Rekap Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi hingga melalukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menginterogasi korban dan mencari alat bukti lain melalui CCTV di sekitaran TKP.

Dari hasil penyelidikan dan melakukan wawancara di sekitar didapat 2 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha MX King warna merah putih. Dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi secara intensif dan berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.

Senin tanggal 1 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib personel Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan Selasa pukul 3.30 dini hari, personil berhasil mengamankan pelaku MD (27) yang berada di rumahnya beralamat di Lorong Gubah RT 6 Kelurahan Juo-Juo, Kecamatan Kayuagung, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Dover Cristian, S.I.K mengatakan saat di lakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dirinya memang melakukan perbuatan tersebut bersama rekanya ABS (DPO) yang saat ini masih buron.

“Dari hasil interogasi, pelaku berencana untuk melakukan perampokan di area Jambi dan saat beraksi pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 465 juta,” kata Dover saat konferensi pers, Rabu (03/03/22).

Di ketahui uang yang di dapat tersebut di bagi dua yakni sebesar Rp232.500.000. Sebagian uang yang di pakai untuk membayar hutang, nebus sertifikat tanah, sempat juga untuk memenuhi kebutuhan rumah.

“Rekan tersangka satu lagi saat ini masih dalam pencarian yang sudah kita terbitkan dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, ke dua pelaku, khususnya tersangka MD telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1e dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dre)

Comments

comments

Residivis Pencurian Uang Rp 456 Juta Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait