RESTORASI GAMBUT DI JAMBI PERLU DUKUNGAN PARA PIHAK

2016 views


Jambi – Dalam Upaya restorasi gambut memerlukan kerjasama  dan dukungan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, kelembagaan adat, kelompok masyarakat sipil, dan masyarakat secara keseluruhan di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, saat hadir dalam kegiatan sosialisasi program restorasi gambut BRG RI di Hotel Luminor, Kota Jambi (21/6).

Lebih lanjut disampaikannya, keterlibatan masyarakat perlu menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pelaksanaan restorasi gambut agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Selain untuk tujuan menyampaikan informasi kebijakan dan rencana restorasi gambut kepada para pihak, sosialisasi ini diharapkan bisa membangun kesepahaman bersama tentang peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut di Jambi.

Jambi menjadi salah satu prioritas BRG RI dalam melakukan restorasi gambut di 7 provinsi. Restorasi gambut perlu berjalan atas dasar antisipasi dampak sosial, ekonomi, lingkungan, yang tidak diinginkan masyarakat. Karena itu, persetujuan masyarakat terhadap rencana dan pelaksanaan restorasi adalah hal utama yang harus dipenuhi.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs. H. Erwan Malik, MM. Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri OPD provinsi, kabupaten-kabupaten yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut, balai taman nasional, akademisi, LSM, perwakilan masyarakat, dan sektor swasta, disampaikan bagaimana restorasi gambut dilaksanakan dan apa yang menjadi target BRG di Jambi khususnya di tahun ini.

Pada tahun 2017, restorasi gambut akan dilakukan di sepuluh wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yaitu KHG Batang Merangin-Batang Tembesi, KHG Batang Tembei-Sungai Merak, KHG Sungai Air Hitam Laut-Sungai Buntu Kecil, KHG Sungai Batang-Sungai Tungkal, KHG Sungai Batanghari-Sungai Air Hitam Laut, KHG Sungai Batanghari-Sungai Kampeh, KHG Sungai Baung-Sungai Betara, KHG Sungai Betara-Sungai Mendahara, KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari, dan KHG Sungai Pengabuan-Sungai Baung.

Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri, menambahkan, “Pekan lalu baru usai dilaksanakan dua pelatihan untuk masyarakat desa di sekitar kawasan yang menjadi prioritas restorasi gambut BRG RI”, terangnya.

Tidak kurang dari 185 peserta hadir dari Provinsi Riau, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Selatan, selama 4 hari mengikuti materi-materi yang disampaikan dalam pelatihan penyusunan peraturan desa dan pelatihan kerangka pengaman sosial.

Pengumpulan data potensi desa untuk mendukung pelaksanaan proyek restorasi gambut juga sudah dilaksanakan di 10 desa di 3 kabupaten di Jambi, yaitu: Desa Bungur, Desa Seponjen, Desa Sogo, di Kecamatan Kumpeh, Kab. Muaro Jambi, Desa Mekar Jaya, Desa Makmur Jaya, Desa Serdang Jaya, Kecamatan Betara, Kab. Tanjung Jabar Barat, dan Desa Pematang Rahim, Desa Bukit Tempurung, Desa Sungai Bersa, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kab. Tanjung Jabar Timur.“Sebelum pelaksanaan proyek restorasi dilakukan, 30 orang anggota tim pemetaan sosial sudah melakukan penelitian pemetaan sosial di 10 desa di Jambi untuk mengidentifikasi informasi sosial di desa terkait restorasi gambut”, jelas Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri.

Badan Restorasi Gambut adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Badan ini dibentuk pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Fungsi dan tugas BRG adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di 7 provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. BRG ditargetkan merestorasi gambut Indonesia yang rusak seluas kurang lebih 2 juta hektar hingga tahun 2020.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait