Satres Narkoba Tanjab Barat Ringkus Pengguna Sabu

3047 views

KUALA TUNGKAL – Seorang pemuda berinisial MK (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (11/10).

MK diketahui warga Jalan Diponegoro Lrg. Kenanga Lama RT.15 Kel. Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.”Pelaku ditangkap di kawasan Jalur II Parit Gompong Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, pada Ribu 11 Oktober sekira pukul 17.00 Wib,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalu Kasat Narkoba IPTU Anton Junaidi, di Mapolres Tanjabbar Kamis (12/10).

IPTU Anton Junaidi menyebut, kronologis penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat kepada Kaur Bin Ops IPDA HIZKIA Kaur Ops jika pada hari itu 11 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wib akan ada transaksi Narkoba di seputaran parit gompong jalur II.

Dari informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengintaian, sekitar 30 menit, anggota melihat ada salah satu pengendara Vario melintas dengan kencang. Petugas lantas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku.”Saat dilakukan pengeledahan badan petugas tidak mendapati barang bukti yang diduga narkoba. Barang bukti didapati setelah dilakukan pengeledahan rumah pelaku di jln. Diponegoro Lrg. Kenanga lama,” kata Anton.

Barang bukti diduga Sabu ditemukan di kamar pelaku dibalut dengan plastic warna hitam dimasukan kedalam kotak rokok soempoerna mild disimpan dalam kotak hp merk oppo dan setelah dibuka berisikan 2 buah plastic warna putih bening, 4 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah korek api gas warna kuning.”Motor pelaku beserta uang tunai 560.000 ribu rupiah milik pelaku kita amankan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Anton.

Lanjut IPTU Anton, dari introgasi petugas pelaku mengakui baru saja membeli barang haram tersebut senilai 1 juta rupiah dengan seseorang berinisian DN alias DIAN di Parit 3 Kampung Nelayan.”Petugas lantas melakukan kengejaran terhadap DN, namun palaku DN telah kabur duluan, saat ini DN sendidi masih dalam pengejaran pihaknya,” pungkas Anton.

Sementara pelaku MK polisi akan sangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait