TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polres Tanjab Barat menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat pada hari Jumat 2 Agustus 2024.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/8/24) mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial BS (69) warga Desa Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Penangkapan terduga pelaku ini berawal saat personil Polsek Merlung menemukan titik api (hotspot) di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh yang dikeluarkan stasiun BMKG pada Kamis 1 Agustus 2024.
Menemukan adanya titik api tersebut, kemudian personil Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Merlung melakukan groundchek kebakaran lahan sesuai titik hotspot.“Ketika tiba dilokasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang berinisial BS sedang berada di lahan yang terbakar tersebut. Dari tangan BS ini tim menemukan barang bukti satu buah korek api, jerigen berisikan minyak bensin, dua buah parang, dua buah kayu yang sudah terbakar dan empat bibit kelapa sawit yang diduga akan ditanam setelah pelaku membakar lahan tersebut,” ujar AKBP Agung
AKBP Agung menerangkan, adapun modus operandi terduga pelaku ini awalnya mencari pekerjaan karna ia saat ini hidup sebatang kara, lalu bertemu dengan seorang laki-laki berinisial RN, yang saat ini kita sedang cari keberadaannya.
Terduga pelaku ini awalnya bertemu dengan RN pada bulan 3 tahun 2023 di Sumatera Utara, kemudian RN menawarkan kepada terduga pelaku untuk bekerja di lahan milik RN seluas kurang lebih 4 Hektare yang berada di dalam Kawasan hutan Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat untuk ditanami sawit.
Dan nantinya jika sawit sudah menghasilkan atau berbuah maka 2 hekatre lahan akan menjadi milik terduga pelaku. “Diduga pelaku ini melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang kemudian hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar terduga pelaku yang mana lahan tersebut nantinya akan ditanami bibit Kelapa Sawit oleh terduga pelaku,” terang AKBP Agung.
AKBP Agung juga menjelaskan bahwa kasus karhutla ini merupakan permasalahan klasik yang terjadi setiap tahun, di musim kemarau pasti ada oknum oknum nakal yang berada di pedalaman sana membuka lahan dengan cara dibakar.”Dengan adanya penangkapan terduga pelaku pembakaran lahan ini, tentunya ini kita harapkan bisa menimbulkan efek jera kepada seluruh masyarakat yang masih ingin mencoba melakukan pembakaran saat membuka lahan. “Kita tidak akan tidak akan tinggal diam dan kita akan tuntut dan kawal sampai proses sidang pengadilan. Bagi siapapun yang berani melakukannya, siap-siap saja hukuman pidana sudah menanti. Tidak ada gigi mundur untuk pelaku Karhutla. Kita akan tindak tegas siapapun pelakunya,“ tegas AKBP Agung.
Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku ini yakni setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),” beber AKBP Agung (by/*)