Setelah Mantan Kadis PUPR Tanjabbar, Kejati Bidik Tersangka Baru Kasus Pipanisasi 

1330 views

Jambi – Menindaklanjuti penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjung Jabung Barat, HS, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf mengatakan bahwa kasus pipanisasi sementara masih dalam tahap penyelesaian penyelidikan oleh Kejati.

Imran mengatakan bahwa HS masih tersangka tunggal dalam kasus Pipanisasi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya.”Tersangkanya Ir. HS yang sudah kita lakukan penahanan, kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih fokus untuk menyelesaikan penyelidikannya guna kita lanjutkan ke persidangan untuk penuntutan. Namun untuk kemungkinan-kemungkinan apa ada pihak lain yang harus bertanggungjawab dalam Korupsi dalam perkara tersebut, itu akan kami sesuaikan dengan bukti-bukti yang kami peroleh dalam pengembangan penyelidikan” Terang Imran kepada media usai mengikuti Rakorwasda APIP-APH di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/9).

Imran menjelaskan Pihak Kejati akan melihat Fakta-fakta dalam penyelidikan dan akan dikaji serta dianalisa untuk melihat apakah ada subjek hukum lain yang harus bertanggung jawab atas perkara ini.”Fakta dalam penyidikan yang kita temukan, kita akan kaji dan analisa kembali dan dari kajian dan analisa ini akan kita lihat apakah ada subjek hukum lain yang harus bertanggung jawab secara pidana dan jika dalam pengembangan penyidikan menemukan bukti cukup terhadap subjek hukum yang bertanggung jawab, maka akan kami tetapkan tersangka, ” ungkap Imran.

Dijelaskan Imran, kasus perkara ini sudah lama dan menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp.18 Milyar.”Yang menjadi persoalan adalah validasi nilai kerugian Negara itu yang lama, jadi kami berkoordinasi terus dengan kawan-kawan BPKP menemukan titik temu bahwa kerugian Negara dalam perkara ini mencapai sekitar 18 Milyar, ” tutup Imran.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait