MUARASABAK,RJC – Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menyebutkan lebih kurang 8.553 Botol Minuman Keras yang diamanakan di kawasan Parit 1 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamtann Kuala Jambi, Tanjabtim pada Sabtu (22/9) lalu akan dibawa menuju palembang melewati wilayah Jambi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat press rilis yang digelar di Mapolres Tanjabtim pada selasa (25/9). “Dari keterangan kru pompong minuman ini mau di drop di daerah Kuala Jambi kemudian akan di bawa ke Palembang melewati wilayah Jambi,” Kata Kapolres.
Minuman beralkohol itu diamanakan sebanyak 714 dus atau berjumlah 8.553 botol Miras. Saat ditanya mengenai nilai minuman itu, Kapolres menyebutkan pihaknya belum bisa menaksir nilainya namun ia membeberkan jika melihat dari jenis menimannya cukup eksklusif dan berkelas.
Begitupun terkait kerugian negara yang diakibatkan penyuludupan Miras itu, pihak Polres masih menunggu keterangan saksi ahli perdagangan. “Kerugian negara, kita belum bisa mentafsir, karena kita harus periksa saksi ahli dulu dalam hal ini perdagangan,” ujar Kapolres.
Selain itu, kapolres menyampaikan saat ini telah diperiksa delapan orang saksi, dan belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. “Dari keterangan saksi-saksi ini nanti kita kembangkan. Dan untuk lebih mengikat nanti dalam penetapan tersangka akan diperiksa saksi ahli dulu,” katanya.
Untuk pasal yang dilanggar, Pihak Polres menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Hurup a Uu Ri No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya Jajaran Kepolisian Polsek Kuala Jambi, Tanjabtim yang diback up Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus minuman keras (Miras) di duga Ilegal, di Kecamatan Kuala Jambi pada Sabtu (22/9) dini hari.
Minuman dengan berbagai merek tersebut, ditangkap di Dua lokasi berbeda. Yakni 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kardus miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian 2 pompong berisi 255 kardus miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, yang langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Kuala Jambi.(4N5)