Setor 100 ribu, Truk bebas masuk Kota Jambi

1097 views
aktivitas truk di kawasan jalan kapten pattimura

aktivitas truk di kawasan jalan kapten pattimura

KOTA JAMBI—Tingginya volume angkutan bertonase berat dan besar masuk
kawasan Kota Jambi, yang selama ini menjadi salah satu pemicu kemacetan arus lalu-lintas ternyata membawa keuntungan tersendiri bagi oknum Dinas Perhubungan Kota Jambi, betapa tidak untuk bebas masuk pusat kota setiap satu unit truk harus setoran kepada oknum tertentu lebih kurang Rp 100 ribu.
Memberikan sejumlah uang kepada oknum Dinas Perhubungan Kota Jambi, ini salah satu upaya untuk menghindari sanksi tilang, memberikan setoran agar tidak mendapatkan sanksi tilang tersebut dibenarkan oleh salah satu pemilik toko bangunan dan toko besi yang beralamat dikawasan Jalan Pattimura dan Nusa Indah, yang namanya engan dimuat. “Sekali mobil datang kita bayar Rp 100 ribu mau tidak mau dari pada barang tak sampai,” tuturnya.
Menurut dia memberikan sejumlah uang ketika berhadapan dengan oknum Dinas Perhubungan ini dilakukan kerena pengusaha atau pemilik toko lainnya juga memberlakukan hal sama, demi kelancaran aktivitas jual beli bahan bangunan. “Kita tidak masalah jika benar uang tersebut untuk pemerintah asalkan aman,” katanya.
Nada serupa diungkapkan pemilik toko lainnya, hanya saja menurut pria yang juga meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku sedikit bingung peraturan pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Dinas Perhubungan, kerena terkadang dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu (petugas Dishub) kendaraan penggangkut barang milik mereka diperbolehkan masuk, kadang dilarang hingga kemuka toko. “Kita binggung aturan yang benarnya seperti apa kadang dilarang kadang tidak kerena tidak mau menambah masalah kita ikuti saja,” ungkapnya.
Dijelaskannya setiap kali barang dia masuk ke toko memang harus menyiapkan uang kawal sebesar 100 ribu per mobil untuk oknum petugas Dishub yang bertugas di jalan, ini dilakukan kerena tidak mau ada rintangan, selain toko dia juga banyak Mobil barang lain masuk ke Kota Jambi melangsir barang toko lainnya seperti kawasan Jalan Patimura (sekitar swalayan Presco-red) bahkan  bisa di prediksikan dalam sehari 5 hingga 10 mobil yang masuk ke sejumlah toko. “Pada prinsifnya Kalau mereka bisa kenapa saya tidak jadi ketika disebut melanggar yang lain berarti juga demikian, “Pungkasnya.
Menangapi hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Zainal Arifin,  Kepala Bidang Operasional dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kota Jambi, menurut dia pengawasan angkutan bertonase besar dan berat seperti roda enam terus digalakkan setiap minggunya, guna menciptakan ketertiban lalu-lintas di Kota Jambi, dengan memberlakukan sanksi tilang atau tiada kata negosiasi “Selain kendaraan besar pegawasan juga kita lakukan terhadap parkiran kendaraan  yang tidak teratur,” jawabnya.
Ironisnya lagi ketika disingung soal dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dishub, Zainal berdalih belum mendapatkan laporan tersebut, sementara ketika benar terjadi untuk memberikan teguran dan sanksi bukan wewenang dirinya selaku Kabid melainkan kepala Dishub, dan perbuatan tersebut adalah tanggung Jawab oknum itu tersendiri. “Kalau ketahuan itu adalah resikonya masing-masing,” tegas Zainal.
Pantauan dilapangan jauh hari sebelumnya di pintu masuk Kota jambi, atau persis di jalur dua Jalan Kapten Patimura, kawasan SPBU Simpang Rimbu, terpasang rambu larangan truk dilarang masuk kota, namun akhir-akhir ini petunjuk larangan bagi kendraan bertonase berat dan besar tersebut sudah hilang. (afm).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait