Setubuhi Anak Tiri, “AN” Warga Muara Bulian Diancam 15 Tahun Penjara

474 views

Muara Bulian – “AN” alias Ucok (36), warga asal Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Batanghari lantaran tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan sang istri ke pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Batanghari.

Kepala Unit PPA Polres Batanghari IPDA Muhammad Alzoeby Erbakan mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap pada 16 desember 2021 sekira pukul 23.55 wib atau lebih kurang satu hari setelah dilaporkan istri ke pihak Kepolisian.

“Saat dibekuk tim Reskrim Polres setempat, tersangka pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya itu. aksi tersebut juga diakuinya telah dilakukannya sejak korban masih berusia 10 tahun dan duduk dibangku kelas empat SD, atau sejak tahun 2018 silam,”Kata Kanit PPA

IPDA Alzoeby juga menuturkan, bahwa aksi tak terpuji ini terungkap berawal dari kecurigaan istri tersangka lantaran korban terlihat ketakutan ketika bertemu dengan tersangka.

“Perbuatan tersangka ini berlangsung hingga 15 Desember tahun 2021 ini atau hingga korban berusia 14 tahun, dan hal ini terbongkar setelah anak tersebut mulai terbuka untuk menceritakan kejadian ini kepada ibunya,”Sebutnya.

Dan menurut keterangan tersangka “AN” alias Ucok saat di wawancarai, dirinya mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Dan setiap kali melakukan aksinya tersebut, korban dipaksa dan dibujuk dengan modus memberikan uang senilai Rp.100 ribu.

“Perbuatan ini saya lakukan setiap kali istri tidak ada di rumah lantaran sedang bekerja. Dan untuk pekerjaan sendiri saya belum memiliki pekerjaan atau menganggur,”Ungkap Ucok.

Dengan Demikian, atas perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait