Sholat Idul Adha 1441 H dan Penyembelihan Hewan Qurban di Batanghari Harus Sesuai SE

784 views

Muara Bulian – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batanghari telah memperbolehkan untuk pelaksaan Sholat Idul Adha Tahun 2020/1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tersebut di bolehkan karena sesuai Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh MUI yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di saat wabah Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Batanghari Zaharuddin mengatakan, sesuai dengan SE MUI, pelaksanaan Sholat Idul Adha yang di laksanakan harus sesuai dengan anjuran protokol kesehatan agar mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Kamis (16/07).

“Dalam hal tersebut cara mencegahnya dengan cara memperpendek bacaan Sholat dan pelaksanaan Khutbah. Serta dalam hal pelaksanaan sholatnya nanti juga, untuk syafnya harus menjaga jarak, harus menggunakan masker serta kalau bisa membawa sajadah sendiri dari rumah,”Terangnya.

Zaharuddin menambahkan, sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban para Petugas atau Panitia Qurban juga harus mengikuti protokoler kesehatan, dengan cara mencuci tangan terlebih dahulu, menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Untuk pemberian daging Qurbannya nanti, masyarakat boleh berkumpul, namun harus tetap perhatikan anjuran protokol kesehatan dan kalau bisa di batasi 5 orang dalam setiap pengambilan, disini ada juga cara lain yaitu panitia dapat mengantarkan daging Qurban tersebut kerumah-rumah warga yang menerimanya,”Ujarnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait