Smokefree Jakarta Suarakan Penolakan Masyarakat Sipil Terhadap Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik

336 views
JAKARTA, JAMBI – Pukul 10.00 WIB, Kamis, 7 September 2023 dari Hotel Sofyan, Jalan Cut Meutia, No.9 Cikini, Menteng,  Jakarta Selatan, Smokefree Jakarta, menggelar konferensi pers menyuarakan penolakan
Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dari masyarakat sipil. Menurut mereka perbuatan tersebut merupakan
Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia.
      Konferensi pers yang digelar Smokefree Jakarta kerjasama dengan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB ini menghadirkan sejumlah Nara sumber berkompeten dalam hal perlindungan masyarakat terhadap bahaya rokok, mereka adalah Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, M.Si.,
dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D dari
Udayana Central, Herry Chariansyah, S.H., M.H dari Raya Indonesia dan Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D dari Smokefree Jakarta.
      Dalam konferensi pers para narasumber sepakat meminta pemerintah pusat tegas mencegah apapun bentuk promosi rokok seperti diutarakan narasumber
dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D. “Kita semua wajib melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan saya sangat mengharapkan pemerintah pusat melarang iklan rokok secara tegas, ” pintanya.
Senada diutarakan Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, M.Si., dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, menurutnya aturan sudah ketat tapi penegakan hukumnya masih lemah. “Kita meminta aturan ini ditegakkan dengan menindak tegas pelanggar, ” sebut Kak Seto.
Desakan serupa juga ditegaskan Nara sumber Herry Chariansyah, S.H., M.H dari Raya Indonesia dan Dollaris Riauaty Suhadi, Ph.D dari Smokefree Jakarta.
Bahkan mereka tidak hanya meminta melarang iklan rokok tapi para narasumber juga meminta pemerintah melarang pedagang menjual rokok batangan yang mempermudah bagi anak-anak mendapatkan produk tembakau tersebut.
      Konferensi pers penolakan
Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik dari masyarakat sipil digelar merujuk dari Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia
pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%). Media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar (Atlas Tembakau Indonesia, 2020).
Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menyebutkan sebanyak 65% anak usia 13-
15 tahun mengetahui iklan rokok di tempat penjualan dan TV, 61% di media luar ruang, dan 36%
di internet. Iklan rokok masif menyasar anak muda! Industri rokok memerlukan beriklan dan
berpromosi agar dapat menarik pelanggan-pelanggan baru, khususnya anak dan remaja karena mereka baru memulai merokok atau mencoba memulai merokok. Sedangkan pelanggan dewasa, mereka telah mengetahui merek rokok apa yang mereka konsumsi. Sebanyak 7,9% anak usia 13-15 tahun yang tidak merokok diperkirakan akan merokok di kemudian hari karena pengaruh iklan dan lingkungan (GYTS, 2019).
      Secara nasional pemerintah masih membolehkan iklan, promosi, dan sponsor rokok di semua jenis media. Beberapa daerah telah melarang iklan rokok di media luar dan dalam ruang termasuk larangan memajang produk rokok di tempat penjualan. Contohnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan-peraturan larangan reklame rokok di luar dan dalam ruang seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur
(Pergub) No. 1/2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244/2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, dan Seruan Gubernur No. 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Pada dasarnya, iklan dan promosi rokok
dilarang di luar dan dalam ruang di wilayah DKI Jakarta. Namun demikian, pelanggaran pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut masih ditemukan.
        Beberapa hari lalu, pada tanggal 1,2,3 September 2023 dalam rilis konferensi pers yang diterima media ini juga disebut terdapat 2 acara musik dengan judul Soundrenaline yang diadakan di Ancol dan Syncronizefest di Kemayoran DKI Jakarta yang masing masing disponsori perusahaan rokok Sampoerna dan Gudang Garam. Iklan dan promosi rokok ditemukan di dalam area pertunjukan musik tersebut. Anak-anak juga ditemukan berada di dalam area tersebut. Peraturan telah dilanggar! Pemerintah DKI Jakarta tidak tegas melarang kegiatan apapun yang bertujuan untuk mempromosikan rokok. Dari aspek filosofi dan sosial, peraturanperaturan larangan iklan dan promosi rokok harus diartikan sebagai pelindungan anak dan remaja dari bahaya merokok dan menjadi perokok pemula, sehingga kegiatan apapun baik di dalam atau luar ruang yang mempromosikan rokok harus dilarang. Tidak ada area publik yang tidak dimasuki anak-anak, sehingga tidak ada pengecualian bagi tempat-tempat yang boleh atau tidak boleh ada iklan dan promosi rokok. Untuk itu, masyarakat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah lainnya untuk mengawasi dan menegakkan peraturan larangan iklan dan promosi rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat.
           Konferensi pers ini digelar dengan maksud mendorong pemerintah untuk lebih tegas melindungi anak dan remaja dari pengaruh iklan, promosi dan sponsorship rokok, mendukung upaya Pemerintah Daerah yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan rokok
untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan larangan iklan rokok di daerahnya
masing-masing. (opi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait