Muara Bulian – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Batanghari menyampaikan, bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dipastikan tidak ada hak pilih dalam Pemilu nanti. Selasa (15/11).
Ketua KPUD Batanghari A. Kadir mengatakan, Pemilu serentak 2024 terhitung 467 hari lagi. Jelang pelaksanaan tersebut, KPUD setempat menekankan, bahwa pada Pemilu kali ini tidak ada perlakuan khusus bagi warga Suku Anak Dalam atau di sama ratakan dengan masyarakat umum lainnya.
“Pada Pemilu nanti, dipastikan tidak ada perlakuan khusus bagi warga SAD, seperti yang kami tekankan saat ini, dimana bagi SAD yang tak memiliki kartu tanda penduduk dipastikan tidak akan ada hak pilih,”Katanya.
Dilanjutkan Kadir, jadi dalam Pemilu serentak nanti dipastikan tidak ada kebebasan hak pilih bagi warga SAD. Dan melihat kondisi ini, sebelumnya pihak Kejaksaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelumnya juga telah melakukan perekaman KTP elekrtronik bagi warga SAD.
“Sebelumnya beberapa SAD telah di buatkan E-KTP oleh Pemerintah setempat, dan ini lah salah satu contoh yang nantinya dipastikan bisa memiliki hak pilih pada Pemilu nanti,”Ucap Kadir.
“Hal ini dilakukan KPU guna menghindari terjadinya pemilihan suara ulang, yang di akibatkan dari tidak adanya KTP,”Tambahnya.
Sementara itu, dari data sementara yang diketahui pihak KPU, SAD yang sudah memiliki ktp yaitu 18 orang dari Desa Hajran, kemudian di Desa Padang Kelapo dan Desa Sungai Ruan kurang lebih ada sebanyak 113 orang yang memiliki KTP.
“Disini KPU juga memastikan kedepannya, untuk yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap, namun mendekati Pemilu dirinya telah cukup umur untuk membuat KTP, masyarakat tersebut dipastikan boleh mendapatkan hak pilih dengan catatan membawa KTP Elektronik tersebut,”Tutupnya.(RUD)