Tebusan Amnesti Pajak Over Target

1484 views

img-20161122-wa0001Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Uang tebusan amnesti pajak hingga pertengahan November 2016 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kuala Tungkal mencapai angka Rp 6,6 Miliar. Hasil ini melampaui target amnesti pajak yang dicanangkan KPPP Kuala Tungkal, yang semula hanya Rp 6,5 Miliar hingga akhir Desember 2016.”Target amnesti pajak 2016 sampai dengan Desember 2016 Rp 6,5 Miliar. Namun pertengahan November 2016 ini sudah mencapai Rp 6,6 Miliar. Kita sudah melampaui target,”ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPPP Kuala Tungkal Ari, kepada Halo Jambi di kantornya beberapa waktu lalu.

Ari menjelaskan, jumlah peserta amnesti pajak sendiri ada sekitar 37.000 orang, mereka tersebar di kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.

Banyaknya peran serta masyarakat dalam program amnesti pajak, karena masyarakat sudah mengerti akan pentingnya membayar pajak, dan apa konsekuensinya bila tidak menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.”KPPP Kuala Tungkal menaungi dua Kabupaten, Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Antusias masyarakatnya cukup tinggi. Untuk semua pelayanan tidak dipungut biaya,”terangnya.

Sosialisasi program amnesti pajak yang dilakukan oleh KPP Kuala Tungkal dibawah naungan Kementrian Keuangan Derektorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi ini juga sangat efektif, sehingga menarik perhatian peserta wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak pada negara.”Kami akan mensosialisasikannya lebih gencar lagi baik lewat sms, penyuluhan dan juga lewat pojok pajak yang saat ini kita gencarkan. Intinya wajib pajak dapat terinformasi mengenai amnesti pajak,”imbuhnya.

Ari menjelelaskan, program amnesti pajak mulai dilaksanakan sejak Juli 2016 lalu dan berakhir pada 31 Maret 2017 (9 bulan). Amnesti pajak di bagi menjadi tiga priode.”Priode itu terkait dengan masalah tarif, tarifnya setiap priode berbeda beda. Priode pertama 2 persen, priode ke dua 3 persen dan periode ketiga 5 persen. Ini mencakupi deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Amnesti Pajak/Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait